Panduan Mengurus Legalitas Usaha Rumahan: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Edar BPOM

Panduan Mengurus Legalitas Usaha Rumahan: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Edar BPOM


Panduan Mengurus Legalitas Usaha Rumahan: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Edar BPOM


Pendahuluan: Legalitas adalah Fondasi Bisnis UMKM yang Serius

Banyak pelaku UMKM skala rumah tangga merasa legalitas usaha hanya untuk bisnis besar. Padahal, dengan legalitas sederhana seperti NIB atau PIRT, usaha rumahan dapat menjangkau pasar lebih luas dan mendapat kepercayaan konsumen.

Legalitas adalah tanda bahwa bisnis Anda siap naik level. Dalam artikel ini, kita akan bahas secara praktis bagaimana mengurus:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga)

  • Sertifikasi Halal

  • Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)


1. Mengapa Legalitas Usaha Itu Penting untuk UMKM?

Legalitas tidak hanya soal formalitas, tapi tentang:

  • Meningkatkan kredibilitas produk di mata pembeli, reseller, dan mitra bisnis

  • Memungkinkan ikut pengadaan pemerintah, masuk toko retail modern

  • Mudah saat ekspansi online (ShopeeMall, Tokopedia Official Store, dsb)

  • Mendapat perlindungan hukum dan akses pembinaan pemerintah

  • Syarat mengikuti pelatihan, hibah, atau pembiayaan KUR

Bahkan usaha kecil seperti keripik singkong rumahan akan lebih dipercaya jika sudah punya PIRT dan NIB.


2. Cara Mengurus NIB untuk Usaha Rumahan

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi usaha Anda yang diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission). Gratis dan mudah!

✅ Langkah-langkah Mengurus NIB:

  1. Siapkan data:

    • KTP pemilik

    • NPWP (jika ada)

    • Alamat usaha

  2. Buka website OSS (https://oss.go.id)

  3. Buat akun OSS dan login

  4. Isi data usaha Anda: jenis usaha, lokasi, skala, dll

  5. Klik tombol “Terbitkan NIB”

  6. Download dan simpan file NIB dan Sertifikat Standar

📝 Tips: Gunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, misalnya 10792 untuk usaha makanan ringan.

⏱️ Waktu Proses:

Kurang dari 1 jam jika data lengkap.


3. Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan/Minuman

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) wajib untuk produk makanan dan minuman olahan rumahan.

✅ Syarat PIRT:

  • Memiliki NIB

  • Foto tempat produksi

  • KTP pemilik

  • Denah lokasi produksi

  • Label kemasan (bisa masih rancangan)

✅ Prosedur:

  1. Daftar ke Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan setempat

  2. Isi formulir permohonan PIRT

  3. Ikuti penyuluhan keamanan pangan

  4. Tunggu pemeriksaan lokasi produksi

  5. Terbitkan nomor PIRT (biasanya 15 digit)

🎯 Catatan: Jika lokasi Anda sudah berbasis OSS daerah, bisa mengurus secara online.

⏱️ Waktu Proses:

1–3 minggu tergantung daerah.


4. Sertifikasi Halal: Wajib untuk Produk UMKM Makanan/Minuman

Sertifikat halal bukan hanya syarat etika, tapi kini menjadi kewajiban hukum (UU No. 33 Tahun 2014) bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

✅ Cara Urus Sertifikasi Halal:

  1. Siapkan dokumen:

    • NIB, PIRT

    • Daftar bahan dan supplier

    • Foto proses produksi

  2. Daftar lewat SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id)

  3. Pilih skema Self Declare (gratis untuk UMKM)

  4. Unggah dokumen dan tunggu verifikasi

  5. Tera sertifikat halal dari BPJPH (dalam bentuk PDF)

💡 Self Declare Halal bisa digunakan oleh UMKM dengan produk sederhana (non-kritikal), seperti keripik, roti kering, jus, dsb.

⏱️ Waktu Proses:

Sekitar 20–40 hari kerja.


5. Izin Edar BPOM: Untuk Produk Kecantikan, Herbal, dan Obat Tradisional

Jika produk Anda berupa kosmetik, obat herbal, jamu, atau suplemen, maka wajib mengurus izin edar BPOM.

✅ Langkah Singkat:

  1. Daftar akun di e-registrasi BPOM (https://ereg.pom.go.id)

  2. Isi data usaha dan produk

  3. Unggah dokumen teknis (uji lab, bahan baku, komposisi)

  4. BPOM akan melakukan evaluasi dan inspeksi jika perlu

  5. Jika lulus, terbitkan Nomor Izin Edar (NIE)

Biaya uji laboratorium dan pengurusan BPOM bisa mahal. Solusi: ikut program pendampingan BPOM atau Dinkes daerah.

⏱️ Waktu Proses:

Bisa 1–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen.


6. Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu?

Jenis ProdukLegalitas MinimumWajib Tambahan
Makanan RinganNIB + PIRTSertifikat Halal
Minuman SegarNIB + PIRTHalal (jika diklaim)
Skincare HerbalNIBIzin Edar BPOM
Frozen FoodNIB + PIRTBPOM (jika beku total)
Produk CampuranNIB + PIRTHalal + BPOM

7. Tips Mengurus Legalitas Tanpa Ribet

  • Gunakan jasa pendamping UMKM dari Dinas setempat

  • Ikuti pelatihan Dinas Kesehatan untuk PIRT gratis

  • Gabung komunitas UMKM untuk update info OSS dan Halal

  • Siapkan dokumen dalam folder digital (Google Drive/Flashdisk)


8. Penutup: Legalitas Itu Bukan Beban, Tapi Investasi Jangka Panjang

Sebagai pelaku UMKM rumah tangga, Anda harus melihat legalitas bukan sebagai penghalang, tapi sebagai tiket masuk ke dunia bisnis yang lebih luas. Tanpa legalitas, Anda sulit dipercaya oleh reseller, marketplace, maupun instansi.

Mulailah dari yang sederhana: urus NIB dan PIRT terlebih dahulu, lalu lanjutkan ke Halal dan BPOM jika produk Anda memerlukan.

Jangan tunda lagi. Setiap langkah legalitas yang Anda ambil akan membuka pintu-pintu peluang baru untuk usaha Anda.

Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus Legalitas Usaha Rumahan: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Edar BPOM"