Panduan Lengkap Mengurus Izin PIRT untuk Produk UMKM Rumah Tangga
Panduan Lengkap Mengurus Izin PIRT untuk Produk UMKM Rumah Tangga
🧾 Panduan Lengkap Mengurus Izin PIRT untuk Produk UMKM Rumah Tangga
Memiliki izin edar seperti PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah langkah penting bagi pelaku UMKM rumah tangga agar produk yang dijual diakui secara legal dan aman oleh pemerintah. Selain menjadi syarat wajib untuk masuk ke pasar modern seperti minimarket dan e-commerce besar, izin PIRT juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk makanan atau minuman.
Lalu, bagaimana cara mengurus PIRT secara mandiri untuk UMKM skala rumah tangga? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap, dari persyaratan, alur pengurusan, hingga tips praktis agar prosesnya lancar dan cepat.
📌 Apa Itu PIRT?
PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga, yaitu nomor izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai tanda bahwa produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga aman dikonsumsi.
Izin PIRT khusus untuk produk pangan olahan non-daging yang tidak memerlukan proses sterilisasi tinggi dan tidak cepat rusak.
✅ Produk yang Wajib Memiliki PIRT
Berikut jenis produk UMKM rumah tangga yang wajib mengurus PIRT:
-
Keripik, kerupuk, makanan ringan
-
Kue kering, bolu, donat
-
Selai, manisan, asinan
-
Madu kemasan
-
Minuman serbuk (jahe, kunyit, susu jahe)
-
Aneka sambal olahan
-
Sirup tradisional
Produk yang tidak bisa menggunakan PIRT melainkan wajib mengurus izin BPOM antara lain:
-
Produk susu
-
Makanan bayi
-
Daging olahan
-
Minuman beralkohol
-
Air minum dalam kemasan
🔍 Syarat Mengurus PIRT untuk UMKM Rumah Tangga
Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
1. Identitas Pemilik
-
Fotokopi KTP pemilik usaha
-
NPWP (jika ada)
2. Data Usaha
-
Nama usaha dan produk
-
Alamat lengkap produksi
-
Jumlah tenaga kerja
-
Nomor kontak aktif
3. Dokumen Pendukung
-
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) – bisa didapat lewat pelatihan dari Dinas Kesehatan setempat
-
Denah lokasi dapur/produksi
-
Label kemasan produk yang sudah sesuai ketentuan
-
Surat keterangan domisili usaha dari RT/RW (bila diperlukan)
🛠️ Cara Mengurus Izin PIRT: Langkah-Langkah Lengkap
Berikut langkah-langkah mengurus izin PIRT secara resmi dan benar:
Langkah 1: Daftar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Pelaku UMKM wajib mengikuti penyuluhan PKP yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota setempat. Biasanya pelatihan ini dilakukan secara berkala dan bersifat gratis.
Tips: Cek akun media sosial Dinas Kesehatan atau datang langsung ke kantor untuk tahu jadwal terbaru.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Lengkap
Persiapkan seluruh dokumen yang diminta seperti identitas, denah lokasi, label produk, dan hasil sertifikat PKP. Simpan dalam bentuk scan PDF atau dokumen fisik.
Langkah 3: Daftar Melalui OSS (Online Single Submission)
Semua permohonan PIRT sekarang wajib dilakukan melalui OSS:
-
Buat akun OSS dan login sebagai pelaku usaha perorangan
-
Isi data usaha, lokasi, bidang usaha, dan produk
-
Pilih permohonan izin PIRT (NIB juga bisa sekalian diajukan)
-
Unggah dokumen pendukung
-
Submit dan simpan bukti pendaftaran
Langkah 4: Verifikasi dan Inspeksi dari Dinas Kesehatan
Setelah pengajuan, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan:
-
Verifikasi dokumen
-
Inspeksi ke lokasi dapur produksi untuk memastikan kebersihan dan standar sanitasi
Langkah 5: Nomor PIRT Diterbitkan
Jika lolos verifikasi dan inspeksi, maka Nomor PIRT akan terbit dalam bentuk sertifikat.
Biasanya PIRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.
📦 Ketentuan Kemasan dan Label Produk untuk PIRT
Label produk sangat berpengaruh dalam proses pengurusan PIRT. Pastikan label memenuhi ketentuan:
✅ Nama produk
✅ Komposisi bahan
✅ Berat bersih
✅ Nama dan alamat produsen
✅ Nomor PIRT (jika sudah terbit)
✅ Tanggal kadaluarsa
✅ Saran penyimpanan
Contoh label yang disarankan untuk produk UMKM:
"Keripik Singkong Pedas – Komposisi: singkong, minyak nabati, cabai, gula, garam. Berat: 100gr. Diproduksi oleh: Keripik Mak Murni, Jl. Sawo No. 15, Bantul. PIRT No: 1234567890123. Exp: 12-06-2026. Simpan di tempat kering dan sejuk."
💡 Tips Agar Pengajuan PIRT Cepat Disetujui
-
Pastikan dapur bersih dan terorganisir (ada pemisahan bahan mentah dan matang).
-
Sertifikat PKP wajib aktif dan atas nama pemilik usaha.
-
Gunakan label yang rapi dan sesuai kaidah BPOM.
-
Lengkapi OSS dengan benar dan unggah semua file yang diminta.
-
Gunakan nomor HP dan email aktif untuk verifikasi.
🤝 Manfaat PIRT bagi UMKM Rumah Tangga
Mengapa UMKM wajib mengurus izin PIRT? Ini alasannya:
✅ Produk lebih dipercaya konsumen
✅ Bisa masuk marketplace besar dan toko modern
✅ Nilai jual meningkat karena legal dan higienis
✅ Dapat digunakan untuk ikut pengadaan pemerintah atau pelatihan Dinas
✅ Jadi syarat awal sebelum naik level ke BPOM atau Halal MUI
🔚 Penutup
Mengurus izin PIRT untuk produk UMKM rumah tangga bukan hal yang sulit, asal tahu alurnya. Dengan izin ini, produk Anda bisa lebih luas jangkauannya, dipercaya konsumen, dan layak masuk ke pasar yang lebih besar.
Mulailah dengan ikut penyuluhan PKP, lengkapi dokumen, lalu daftar lewat OSS. Setelah itu, pastikan dapur bersih dan label produk rapi. Dalam hitungan minggu, produk Anda siap naik kelas dengan legalitas resmi dari pemerintah!
❓FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Izin PIRT untuk UMKM Rumah Tangga
1. Apa itu izin PIRT dan siapa yang membutuhkannya?
Jawaban:
Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah legalitas resmi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk produk makanan dan minuman olahan skala rumah tangga. Izin ini wajib dimiliki oleh pelaku UMKM yang:
-
Memproduksi makanan atau minuman yang dikemas
-
Tidak termasuk kategori wajib BPOM
-
Menjual produknya ke pasar umum, toko, atau online
Jika Anda membuat keripik, sambal botol, kue kering, atau minuman herbal kemasan, maka wajib punya PIRT agar produk legal dan dipercaya konsumen.
2. Produk seperti apa yang bisa dan tidak bisa mendapat izin PIRT?
Jawaban:
✅ Bisa mengajukan PIRT jika produk Anda:
-
Tidak mudah rusak dalam waktu singkat
-
Tidak mengandung bahan beralkohol
-
Tidak memerlukan penyimpanan beku
-
Diolah secara rumahan atau semi-modern
❌ Tidak bisa mengajukan PIRT jika:
-
Produk Anda berupa susu segar, daging olahan, es batu konsumsi
-
Membutuhkan suhu beku/sterilisasi tinggi (harus BPOM)
-
Kategori risiko tinggi menurut regulasi BPOM
Contoh produk yang bisa dapat PIRT: keripik, kue kering, dodol, manisan, rempah bubuk, minuman serbuk.
3. Apa manfaat punya izin PIRT bagi pelaku UMKM?
Jawaban:
Banyak manfaatnya, antara lain:
-
Meningkatkan kepercayaan konsumen
-
Bisa masuk ke retail modern (supermarket, toko oleh-oleh)
-
Syarat untuk ikut pengadaan pemerintah, pameran, pelatihan
-
Bisa digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikasi halal
-
Membuka peluang ekspansi pasar ke luar daerah
Dengan kata lain, izin PIRT bukan hanya legalitas, tapi juga strategi branding dan pertumbuhan usaha.
4. Berapa lama proses pengurusan PIRT?
Jawaban:
Prosesnya bisa berbeda tiap daerah, tapi umumnya:
-
Pendaftaran online & pengajuan dokumen: 1–3 hari kerja
-
Pelatihan keamanan pangan: sesuai jadwal Dinkes (bisa tunggu giliran)
-
Survei & pemeriksaan lokasi produksi: 7–14 hari setelah pelatihan
-
Terbitnya nomor PIRT: sekitar 1–2 minggu setelah dinyatakan lolos
Jadi total estimasi waktu: 1 bulan hingga 2 bulan tergantung kesiapan dan antrian.
5. Apakah pengajuan PIRT bisa dilakukan secara online?
Jawaban:
Ya, bisa. Sejak tahun 2021, pengurusan PIRT terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) melalui situs:
Langkah umumnya:
-
Buat akun di OSS
-
Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Tambahkan kegiatan usaha makanan/minuman
-
Lanjutkan ke pengajuan perizinan PIRT sesuai arahan OSS
Namun setelah itu, Anda tetap perlu datang ke Dinkes untuk pelatihan dan verifikasi lokasi.
6. Apa saja syarat dokumen untuk mengurus PIRT?
Jawaban:
Setiap daerah bisa sedikit berbeda, tapi umumnya dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
Fotokopi KTP pemilik usaha
-
Fotokopi KK
-
Foto tempat produksi (bagian luar dan dalam)
-
Denah lokasi usaha
-
Daftar alat produksi
-
Daftar bahan baku
-
Label kemasan (draft atau contoh)
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas
-
Sertifikat pelatihan keamanan pangan (jika sudah punya)
Beberapa daerah juga minta surat domisili usaha dan NIB sebagai syarat tambahan.
7. Bagaimana cara ikut pelatihan keamanan pangan untuk PIRT?
Jawaban:
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Anda bisa:
-
Mendaftar langsung saat mengurus PIRT
-
Atau ikut batch pelatihan mandiri (sering diadakan tiap bulan/triwulan)
-
Materi pelatihan meliputi: higiene sanitasi, cara produksi yang baik, dan pengemasan
Setelah pelatihan, Anda akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan PIRT.
8. Apakah semua produk dalam satu usaha harus punya nomor PIRT berbeda?
Jawaban:
Ya, setiap jenis produk harus punya nomor PIRT masing-masing. Misalnya:
-
Keripik pisang → 1 nomor PIRT
-
Keripik singkong → 1 nomor PIRT
-
Sambal botol → 1 nomor PIRT
Jadi, jika Anda menjual 5 produk berbeda, maka harus mengurus 5 PIRT. Namun, biasanya prosesnya bisa dilakukan bersamaan.
9. Apakah izin PIRT berlaku selamanya?
Jawaban:
Tidak. Sejak 2021, masa berlaku PIRT adalah sesuai izin usaha, atau selama tidak ada perubahan besar. Namun, Anda tetap perlu:
-
Update jika ada perubahan label, alamat produksi, atau pemilik
-
Mengikuti inspeksi ulang jika diperlukan
-
Melakukan pembaruan OSS bila ada perubahan izin usaha
Sebelumnya PIRT berlaku 5 tahun, sekarang bersifat dinamis tapi tetap perlu diperbarui saat ada perubahan signifikan.
10. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus PIRT?
Jawaban:
Umumnya tidak dipungut biaya alias GRATIS, terutama untuk pelaku UMKM. Namun:
-
Beberapa pelatihan mandiri bisa dikenakan biaya (jika di luar program resmi Dinkes)
-
Anda mungkin perlu biaya untuk cetak label, foto produk, atau legalisir dokumen
Hindari calo atau pihak yang menjanjikan “penerbitan cepat” dengan bayaran besar. Ikuti jalur resmi agar lebih aman.
11. Bolehkah menggunakan dapur rumah untuk produksi PIRT?
Jawaban:
Boleh, selama memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Beberapa hal yang diperhatikan saat verifikasi:
-
Ada area cuci tangan dan pencucian peralatan
-
Tidak ada hewan peliharaan di sekitar
-
Ruangan bersih, ventilasi cukup, dan pencahayaan baik
-
Alat produksi terjaga kebersihannya
-
Tidak tercampur dengan dapur pribadi
Jika dapur Anda sederhana tapi bersih dan tertata, tetap bisa lolos pemeriksaan.
12. Apakah UMKM wajib punya izin PIRT sebelum menjual produk?
Jawaban:
Tidak wajib di awal merintis, tapi sangat dianjurkan jika:
-
Produk mulai dijual ke luar kota/online
-
Ingin masuk ke toko atau ikut event
-
Produksi mulai rutin dalam jumlah besar
Izin PIRT menunjukkan bahwa produk Anda telah dinilai aman, bersih, dan layak edar oleh otoritas setempat. Jika ingin berkembang, punya izin ini adalah langkah dasar yang sangat penting.
13. Apakah bisa mengajukan PIRT meski belum punya brand resmi?
Jawaban:
Bisa. Anda bisa pakai nama brand rumahan dulu (misal: "Dapur Bunda Sari") selama sudah dicetak dalam label dan dikemas dengan baik. Namun seiring waktu:
-
Daftarkan merek ke Ditjen HKI agar tidak disalahgunakan
-
Gunakan desain label yang sesuai standar (komposisi, berat, info produsen)
Label yang rapi dan informatif jadi salah satu penilaian saat pengajuan PIRT.
14. Bolehkah satu rumah mengajukan beberapa PIRT atas nama orang berbeda?
Jawaban:
Secara teknis bisa, asalkan:
-
Tiap usaha memiliki NIB dan nama pemilik berbeda
-
Produksi dan manajemen dibedakan (meski ruangannya sama)
-
Satu dapur digunakan bersama tetap harus memenuhi standar kebersihan ganda
Namun jika hanya satu pemilik dan satu merek, cukup satu pemilik saja yang mengajukan PIRT untuk beberapa produk.
15. Bagaimana jika pindah lokasi produksi setelah PIRT diterbitkan?
Jawaban:
Anda wajib melapor ke Dinas Kesehatan dan mengajukan perubahan data PIRT. Tim akan melakukan inspeksi ulang ke lokasi baru. Jangan terus produksi di tempat baru tanpa laporan karena bisa dianggap tidak sah.
Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Mengurus Izin PIRT untuk Produk UMKM Rumah Tangga"