Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi PIRT dan Halal untuk Produk UMKM Rumahan
Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi PIRT dan Halal untuk Produk UMKM Rumahan
Pendahuluan
Sebagai pelaku UMKM rumahan, sering kali kita merasa cukup hanya dengan kemasan menarik dan rasa enak. Padahal, dua hal penting yang sering dilupakan namun sangat berpengaruh dalam kepercayaan konsumen dan penjualan produk adalah: Sertifikasi PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Halal.
Memiliki dua sertifikasi ini tidak hanya membuat produk Anda lebih dipercaya, tetapi juga membuka peluang penjualan ke pasar modern, marketplace besar, hingga ekspor. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan mudah, dari syarat hingga proses pengurusannya.
1. Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting?
PIRT adalah izin edar untuk makanan dan minuman skala rumah tangga. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Manfaat PIRT untuk UMKM:
-
Produk dianggap aman dan layak konsumsi
-
Bisa masuk ke minimarket/ritel modern
-
Syarat untuk daftar ke marketplace seperti Tokopedia, ShopeeFood
-
Nilai jual meningkat, daya saing naik
2. Produk Apa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat PIRT?
Produk yang bisa didaftarkan PIRT:
-
Makanan kering (keripik, kerupuk, kue kering)
-
Minuman non-susu dalam kemasan
-
Sambal botol
-
Roti dan bolu
Yang tidak bisa dapat PIRT:
-
Makanan kaleng
-
Susu dan produk fermentasi
-
Minuman beralkohol
-
Daging/ikan olahan dalam kaleng
-
Makanan yang perlu sterilisasi tinggi
Jika produk Anda masuk kategori industri besar, Anda butuh izin BPOM, bukan PIRT.
3. Syarat dan Dokumen Pengajuan PIRT
Berikut syarat umum pengajuan PIRT:
Syarat | Penjelasan |
---|---|
Fotokopi KTP | Pemilik usaha |
Surat keterangan domisili usaha | Dari RT/RW atau kelurahan |
Pas foto 3x4 | 2 lembar |
Denah lokasi produksi | Sketsa sederhana |
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan | Didapat setelah pelatihan Dinas Kesehatan |
Etiket label produk | Contoh label yang akan ditempel |
Catatan penting: Produksi dilakukan dari rumah boleh, asalkan memenuhi standar kebersihan dasar.
4. Alur Pengajuan Sertifikasi PIRT
Langkah 1: Daftar ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat
Bawa berkas persyaratan, isi formulir, dan minta jadwal penyuluhan.
Langkah 2: Ikuti penyuluhan keamanan pangan
Materi tentang higienitas, sanitasi, dan manajemen produksi rumahan. Biasanya gratis dan cukup 1 hari.
Langkah 3: Pemeriksaan lokasi oleh petugas
Tim dari Dinas Kesehatan akan datang ke rumah produksi Anda untuk mengecek:
-
Alur produksi
-
Tempat cuci tangan dan bahan baku
-
Penyimpanan produk
Langkah 4: Sertifikat PIRT keluar
Jika lolos, Anda akan mendapatkan nomor PIRT yang berlaku 5 tahun, bisa diperpanjang.
5. Berapa Biaya Urus PIRT?
Rata-rata biaya gratis atau hanya biaya administrasi kecil. Namun, di beberapa daerah bisa berbeda tergantung kebijakan pemda.
Estimasi:
-
Pelatihan: Gratis
-
Administrasi: Rp50.000 – Rp250.000 (jika ada)
6. Cara Cepat Mendapat PIRT Secara Online
Beberapa daerah sudah membuka layanan OSS atau layanan online PIRT.
Langkah-langkah:
-
Buka situs https://oss.go.id/
-
Buat akun dan login
-
Pilih menu "Perizinan Berusaha"
-
Pilih sektor makanan dan input data produk
-
Unggah dokumen yang diminta
Keuntungan OSS: bisa urus dari rumah, cepat, dan transparan.
7. Apa Itu Sertifikasi Halal dan Siapa yang Perlu Mengurus?
Sertifikasi halal dibutuhkan jika produk Anda ditujukan untuk konsumen Muslim. Apalagi di Indonesia, banyak konsumen yang hanya mau membeli produk dengan label halal.
Produk UMKM yang disarankan mengurus halal:
-
Makanan/minuman kemasan
-
Produk berbahan hewani
-
Bumbu siap saji, frozen food, kue
8. Lembaga yang Menerbitkan Sertifikat Halal
Per Januari 2024, proses sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh:
-
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
-
Dibantu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI untuk rekomendasi
9. Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM
Untuk UMKM rumahan, Anda bisa menggunakan jalur self-declare (gratis) jika:
-
Usaha mikro atau kecil (omzet di bawah Rp500 juta/tahun)
-
Produk tidak mengandung babi, alkohol, darah
-
Bahan baku jelas dan halal
-
Proses produksi tidak bercampur dengan yang haram
Dokumen yang dibutuhkan:
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
KTP
-
Daftar bahan baku
-
Proses pembuatan
-
Foto dapur/area produksi
-
Label produk
10. Cara Urus Sertifikat Halal Gratis (Self-Declare)
Langkah-langkah:
-
Daftar di website ptsp.halal.go.id
-
Isi formulir dan unggah dokumen
-
Tunggu proses verifikasi (oleh pendamping halal)
-
Sertifikat halal keluar via email/SIHALAL
Proses 1-2 minggu jika semua dokumen lengkap.
11. Biaya Sertifikat Halal Jika Tidak Gratis
Jika usaha Anda tidak masuk kategori mikro atau bahan baku tidak bisa diverifikasi sendiri:
-
Gunakan jalur reguler melalui LPH
-
Biaya: Rp300.000 – Rp2.000.000 tergantung jenis produk dan lokasi
12. Tips Agar PIRT dan Halal Cepat Disetujui
✅ Gunakan bahan baku kemasan dengan label jelas
✅ Dokumentasi dapur yang bersih dan rapi
✅ Label produk jangan asal, harus ada nama produk, komposisi, berat bersih
✅ Tulis proses produksi dengan jujur dan rinci
✅ Aktif bertanya di Dinas Kesehatan atau Dinas UMKM setempat
13. Studi Kasus UMKM Sukses dengan Sertifikasi
Nama: DapurNesia – Produk sambal botol rumahan
Lokasi: Sleman, DIY
Masalah awal: Sulit jualan ke luar kota karena tidak punya izin
Solusi:
-
Mengurus PIRT di DPMPTSP setempat
-
Daftar sertifikat halal gratis (self-declare)
-
Setelah punya keduanya, diterima di Alfamart dan Tokopedia
📈 Hasil: Penjualan naik 400% dalam 6 bulan!
14. Kesimpulan dan Aksi Nyata
Mengurus sertifikasi PIRT dan Halal adalah langkah penting dalam memajukan UMKM rumah tangga. Bukan hanya soal izin, tapi soal kepercayaan konsumen dan kelayakan produk.
Mulailah dari sekarang:
✅ Cek jenis produk Anda
✅ Persiapkan dokumen dasar
✅ Daftar pelatihan keamanan pangan
✅ Gunakan OSS dan PTSP Halal untuk efisiensi
✅ Jadikan produk Anda aman, halal, dan layak bersaing
Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi PIRT dan Halal untuk Produk UMKM Rumahan"