Panduan Mengurus Merek Dagang (HKI) untuk Produk UMKM Rumah Tangga

Panduan Mengurus Merek Dagang (HKI) untuk Produk UMKM Rumah Tangga

Panduan Mengurus Merek Dagang (HKI) untuk Produk UMKM Rumah Tangga


Pendahuluan: Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek Dagang?

Sebagian besar pelaku UMKM rumah tangga seringkali fokus pada produksi dan penjualan, namun lupa satu hal penting: perlindungan merek dagang. Padahal, nama merek atau logo produk Anda adalah identitas yang sangat berharga. Tanpa perlindungan hukum, merek Anda bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain.

Mendaftarkan merek dagang secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya membuat bisnis Anda lebih profesional, tapi juga menghindarkan dari sengketa hukum di masa depan.

Pada artikel ini, Anda akan belajar:

  • Apa itu merek dagang dan pentingnya bagi UMKM rumah tangga.

  • Langkah-langkah mendaftar merek dagang secara online.

  • Biaya dan durasi proses pendaftaran.

  • Tips agar permohonan merek Anda disetujui.


Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi semuanya yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.

Merek ini bisa terdaftar secara resmi sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dengan mendaftarkan merek, Anda berhak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kegiatan usaha.

Contoh Merek UMKM Rumah Tangga:

  • Nama brand: “Keripik Lezato”

  • Logo: Gambar kentang dengan senyuman

  • Tagline: “Gurihnya Bikin Kangen!”


Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang Bagi UMKM Rumah Tangga

Berikut beberapa manfaat utama bagi UMKM rumah tangga yang mendaftarkan merek dagangnya:

  1. Perlindungan Hukum
    Anda punya hak eksklusif untuk menggunakan nama atau logo tersebut. Jika ada pihak lain meniru, Anda bisa menuntut secara hukum.

  2. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
    Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki merek dagang resmi.

  3. Nilai Aset Bisnis
    Merek terdaftar bisa menjadi aset yang memiliki nilai jual tinggi di masa depan.

  4. Lebih Mudah Masuk ke Pasar Modern dan Ekspor
    Banyak distributor dan marketplace besar mensyaratkan merek terdaftar untuk bisa bekerja sama.


Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendaftarkan merek dagang UMKM, siapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Identitas pemohon (KTP bagi perorangan atau NPWP dan Akta Usaha bagi badan usaha).

  2. Contoh merek (gambar/logo dalam format JPG dengan ukuran maksimal 2 MB).

  3. Label merek (dalam format JPG/PNG).

  4. Surat pernyataan kepemilikan merek (bisa diunduh dari situs DJKI).

  5. Surat kuasa, jika dikuasakan ke konsultan HKI (opsional).


Cara Mendaftar Merek Dagang Secara Online

Berikut langkah-langkah mengurus pendaftaran merek dagang secara online melalui situs resmi DJKI:

1. Akses Situs DJKI

Kunjungi laman resmi DJKI di: https://merek.dgip.go.id

2. Buat Akun

Klik “Pendaftaran Merek” lalu pilih “Buat Akun Baru”. Gunakan email aktif.

3. Isi Data Pemohon

Masukkan data pemohon sesuai KTP/akta usaha.

4. Unggah Dokumen

Unggah semua dokumen pendukung seperti contoh merek, surat pernyataan, dll.

5. Bayar Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran merek per 2025:

  • UMKM: Rp500.000 (dapat diskon 50%)

  • Non-UMKM: Rp1.800.000

Pembayaran dilakukan melalui sistem e-payment.

6. Pemeriksaan Substantif

Permohonan akan diperiksa oleh DJKI. Proses ini memakan waktu sekitar 6-12 bulan.

7. Terbitnya Sertifikat Merek

Jika tidak ada keberatan pihak lain dan lolos pemeriksaan, Anda akan mendapatkan sertifikat merek yang berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.


Tips Agar Permohonan Merek Anda Disetujui

  1. Pastikan Merek Belum Dipakai Pihak Lain
    Cek terlebih dahulu di https://pdki-indonesia.dgip.go.id

  2. Gunakan Nama Unik dan Tidak Umum
    Hindari nama yang terlalu generik atau sudah terkenal.

  3. Tidak Melanggar Norma Hukum dan Etika
    Jangan gunakan simbol atau kata yang menyinggung SARA atau instansi resmi.

  4. Pilih Kelas Barang yang Tepat
    Indonesia menggunakan sistem Klasifikasi Nice (45 kelas). Pilih yang sesuai produk Anda.


Studi Kasus: UMKM Keripik Pisang “BananaQ” Sukses Lindungi Merek

BananaQ adalah produk keripik pisang rumahan dari Bogor. Pada awalnya, produk ini dijual hanya di warung sekitar rumah. Namun setelah mengalami kenaikan permintaan dan mulai dijual di marketplace, muncul tiruan dengan nama yang mirip: “BananoQ”.

Pemilik BananaQ segera mendaftarkan mereknya secara resmi ke DJKI. Setelah proses berjalan 8 bulan, sertifikat diterbitkan. Kini BananaQ dapat melindungi produknya dari penjiplakan dan bahkan siap ekspansi ke toko modern.


Kesimpulan

Mendaftarkan merek dagang bukan hanya urusan perusahaan besar. UMKM rumah tangga juga wajib melindungi identitas produknya dari sekarang. Prosesnya kini sudah mudah, murah, dan bisa online. Jangan tunggu sampai merek Anda ditiru orang lain.


❓FAQ Seputar HKI untuk UMKM Skala Rumah Tangga


1. Apa itu HKI dan kenapa penting untuk UMKM rumah tangga?

Jawaban:
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah perlindungan hukum terhadap karya atau hasil pemikiran manusia yang bernilai ekonomi. Bagi UMKM rumah tangga, HKI sangat penting untuk:

  • Mencegah pencurian merek atau produk oleh pihak lain

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

  • Menambah nilai jual produk

  • Membuka peluang kerja sama, investasi, dan ekspor

Merek, desain kemasan, resep rahasia, dan logo adalah contoh elemen yang bisa didaftarkan sebagai HKI.


2. Apa saja jenis HKI yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM?

Jawaban:
UMKM rumah tangga umumnya bisa mengajukan beberapa jenis HKI berikut:

  • Merek Dagang: Nama atau logo usaha

  • Desain Industri: Bentuk kemasan, botol, atau wadah yang unik

  • Hak Cipta: Konten foto, video, katalog produk, atau jingle

  • Rahasia Dagang: Formula resep, teknik produksi

  • Paten Sederhana: Alat produksi hasil modifikasi sendiri

Namun yang paling sering didaftarkan oleh UMKM adalah merek dagang dan desain industri.


3. Apa perbedaan antara merek, hak cipta, dan paten?

Jenis HKIContohMasa BerlakuPerlu Didaftarkan?
MerekLogo, nama produk10 tahun (bisa diperpanjang)Ya
Hak CiptaFoto produk, katalog, jingleOtomatis seumur hidup + 70 tahunTidak wajib didaftarkan, tapi lebih kuat jika didaftarkan
PatenMesin produksi buatan sendiri20 tahunYa, tapi tidak semua UMKM memenuhi syarat

4. Apakah mendaftarkan merek dagang sama dengan mengurus SIUP atau NIB?

Jawaban:
Tidak. SIUP dan NIB adalah izin usaha, sementara pendaftaran merek adalah perlindungan hukum atas identitas usaha Anda. Meski Anda sudah punya NIB dan legalitas lainnya, merek usaha Anda tetap bisa dipakai orang lain kalau belum didaftarkan secara resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).


5. Apakah nama usaha bisa didaftarkan tanpa logo?

Jawaban:
Bisa. Anda bisa mendaftarkan merek berupa teks/nama saja, atau merek bergambar (logo), atau kombinasi keduanya. Kalau punya dana terbatas, Anda bisa daftarkan dulu nama usaha. Tapi kombinasi nama + logo akan lebih kuat secara hukum dan branding.


6. Berapa biaya resmi mendaftarkan merek untuk UMKM?

Jawaban:
Biaya resmi mendaftarkan merek UMKM melalui DJKI adalah:

  • Rp500.000 per kelas (untuk UMKM dengan surat keterangan)

  • Rp1.800.000 per kelas (tarif umum non-UMKM)

Kelas adalah kategori jenis usaha (misalnya: makanan dan minuman = Kelas 30). Jika Anda menjual produk makanan dan kosmetik, maka perlu mendaftar di dua kelas berbeda.


7. Bagaimana cara mendaftar merek secara online?

Jawaban:
Berikut langkah umumnya:

  1. Kunjungi situs https://merek.dgip.go.id/

  2. Buat akun dan isi data pribadi

  3. Cek ketersediaan nama merek

  4. Pilih kelas barang/jasa

  5. Unggah dokumen: KTP, logo (jika ada), surat UMKM (jika ada)

  6. Bayar biaya pendaftaran

  7. Tunggu proses verifikasi dan pengumuman merek (sekitar 6–12 bulan)


8. Apa itu klasifikasi merek dan kenapa penting?

Jawaban:
Klasifikasi merek adalah pengelompokan jenis usaha ke dalam kode tertentu (kelas). Misalnya:

  • Kelas 30: Produk makanan/minuman

  • Kelas 3: Kosmetik

  • Kelas 25: Pakaian

Penting karena satu nama merek bisa didaftarkan oleh pihak berbeda jika di kelas berbeda. Contoh: “MAK INA” bisa jadi merek kue di Kelas 30 dan sekaligus merek fashion di Kelas 25—oleh dua pemilik berbeda.


9. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai jadi?

Jawaban:
Total waktu sekitar 8–12 bulan, meliputi:

  • Pemeriksaan formalitas: 1 bulan

  • Pengumuman di situs DJKI: 2 bulan

  • Pemeriksaan substantif: 6 bulan

  • Sertifikat merek keluar: setelah disetujui

Namun selama proses, Anda sudah bisa mulai memakai tanda “TM” (trademark) pada kemasan atau produk.


10. Kalau merek saya ternyata sudah dipakai orang lain, apa yang harus dilakukan?

Jawaban:
Cek dulu:

  • Apakah merek tersebut sudah terdaftar resmi di DJKI?

  • Apakah berada di kelas yang sama dengan produk Anda?

Jika memang sudah terdaftar, Anda tidak bisa menggunakan nama atau logo tersebut. Pilih nama alternatif yang mirip tapi berbeda. Jangan ambil risiko memakai nama yang sudah terdaftar karena bisa kena tuntutan hukum.


11. Apakah bisa mendaftarkan merek atas nama pribadi, bukan badan usaha?

Jawaban:
Bisa. UMKM yang belum punya CV atau PT bisa mendaftarkan atas nama pribadi (KTP), asalkan Anda bisa menunjukkan bahwa Anda pelaku usaha. Jika sudah punya NIB dan surat keterangan UMKM, itu akan memperkuat bukti bahwa Anda adalah pelaku usaha.


12. Apakah ada bantuan dari pemerintah untuk mendaftarkan merek UMKM?

Jawaban:
Ada. DJKI dan Kemenkop UKM secara rutin membuka program fasilitasi pendaftaran merek gratis untuk UMKM. Anda bisa cek info terbaru melalui:

  • Website resmi DJKI (https://dgip.go.id)

  • Media sosial Kemenkop UKM

  • Dinas Koperasi dan UMKM di daerah Anda

Biasanya kuota terbatas, jadi pastikan daftar cepat jika ada program ini dibuka.


13. Bagaimana cara mengecek apakah merek saya sudah didaftarkan orang lain?

Jawaban:
Gunakan fitur pencarian merek di:

👉 https://merek.dgip.go.id/search

Ketik nama merek Anda dan cek apakah sudah ada yang mendaftar sebelumnya di kelas yang sama. Jika belum ada, Anda bisa langsung mulai proses pendaftaran.


14. Apa keuntungan memiliki sertifikat merek terdaftar?

Jawaban:

  • Merek Anda dilindungi hukum secara sah

  • Bisa digunakan untuk mendaftarkan ke marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)

  • Memudahkan proses ekspor, sertifikasi halal, dan sertifikasi BPOM

  • Menjadi nilai tambah saat mencari investor atau mitra

  • Anda bisa menuntut atau melarang orang lain yang menggunakan nama/logo Anda tanpa izin


15. Kalau saya sudah mendaftarkan merek tapi tidak dipakai, apa bisa hangus?

Jawaban:
Bisa. Jika dalam 3 tahun setelah terdaftar merek Anda tidak digunakan secara aktif, pihak lain bisa mengajukan pembatalan merek Anda. Jadi pastikan Anda tetap menggunakan merek tersebut dalam aktivitas usaha sehari-hari.


16. Apakah satu merek bisa digunakan untuk beberapa produk sekaligus?

Jawaban:
Bisa, asalkan semua produk tersebut termasuk dalam kelas yang sama. Jika produk Anda lintas kelas (misalnya makanan dan sabun), maka sebaiknya daftar merek untuk masing-masing kelas agar terlindungi secara menyeluruh.


17. Bagaimana jika saya ingin mendaftarkan merek ke luar negeri?

Jawaban:
Anda bisa mendaftar melalui sistem Madrid Protocol yang memungkinkan merek Anda didaftarkan di banyak negara sekaligus. Tapi proses dan biayanya jauh lebih kompleks dibanding pendaftaran dalam negeri. Sangat disarankan jika Anda memang ingin ekspor atau memiliki pasar luar negeri.


18. Bolehkah saya memakai simbol ® setelah mendaftarkan merek?

Jawaban:
Simbol ® (Registered) hanya boleh digunakan setelah merek Anda sah terdaftar dan mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI. Sebelum itu, Anda bisa menggunakan simbol ™ (Trademark) untuk menandai bahwa merek tersebut dalam proses pendaftaran atau sudah Anda klaim.


19. Apakah saya bisa mengurus HKI selain merek sendiri tanpa bantuan konsultan?

Jawaban:
Bisa. DJKI menyediakan panduan lengkap untuk semua jenis HKI di situs mereka. Tapi untuk jenis seperti paten atau desain industri kompleks, bantuan konsultan bisa mempercepat proses dan mengurangi risiko ditolak.


20. Apakah merek dagang bisa diwariskan?

Jawaban:
Ya. Merek dagang adalah aset tidak berwujud yang bisa diwariskan, dijual, atau dilisensikan. Jika pemilik usaha meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan perubahan kepemilikan melalui DJKI.

Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus Merek Dagang (HKI) untuk Produk UMKM Rumah Tangga"