Cara Mengurus Legalitas Usaha Kecil dari Rumah: Panduan Lengkap UMKM 2025

Cara Mengurus Legalitas Usaha Kecil dari Rumah: Panduan Lengkap UMKM 2025

Cara Mengurus Legalitas Usaha Kecil dari Rumah: Panduan Lengkap UMKM 2025


Pendahuluan

Banyak pelaku UMKM rumahan merasa legalitas usaha itu rumit dan hanya untuk perusahaan besar. Padahal, usaha skala rumah tangga pun bisa dan sebaiknya memiliki izin resmi.

Legalitas bukan hanya urusan pajak atau surat-menyurat. Legalitas adalah gerbang menuju level bisnis yang lebih tinggi: bisa ikut pameran, menjangkau supermarket, dipercaya pelanggan, bahkan bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan aplikatif bagaimana cara mengurus legalitas usaha kecil dari rumah, tanpa perlu bayar mahal atau datang ke kantor berulang kali.


1. Mengapa Legalitas Penting bagi UMKM Rumahan?

Legalitas usaha bukan sekadar formalitas. Berikut manfaat nyatanya:

  • Dipercaya konsumen: Produk berlabel izin edar (PIRT, Halal) lebih cepat laku

  • Bisa ikut lelang/pameran pemerintah

  • Bisa menjual ke ritel besar/supermarket

  • Bisa mengajukan bantuan hibah & kredit KUR

  • Bisa menjual produk ke marketplace besar seperti Blibli, ShopeeFood, dll

Contoh: Bu Reni, pengusaha keripik rumahan, omzetnya naik 3x lipat setelah mengurus PIRT dan menjual ke koperasi ASN.


2. Langkah Pertama: Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi usaha dari pemerintah, dan bisa dibuat GRATIS secara online.

Cara membuat NIB:

  1. Kunjungi https://oss.go.id

  2. Daftar akun OSS perseorangan (pakai NIK pribadi)

  3. Pilih jenis usaha: UMKM Perseorangan

  4. Masukkan data usaha (alamat, jenis produk, tenaga kerja)

  5. Download NIB dalam bentuk PDF

๐Ÿ“Œ Catatan: NIB juga otomatis terdaftar ke BPOM & BPJS Ketenagakerjaan, jika dibutuhkan nantinya.


3. Urus Sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

PIRT diperlukan untuk usaha makanan dan minuman. Tanpa PIRT, produk tidak boleh dijual ke supermarket atau marketplace besar.

Syarat Mengurus PIRT:

  • Punya NIB

  • Foto tempat produksi

  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan (dari Dinkes)

Cara Mengurus:

  1. Daftar pelatihan keamanan pangan di Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat (gratis)

  2. Setelah pelatihan, isi formulir PIRT

  3. Tunggu proses verifikasi & pengecekan lokasi

  4. Sertifikat PIRT keluar ±14 hari

๐Ÿ“Ž Tips: Siapkan dapur produksi yang bersih, punya rak penyimpanan dan tidak ada hewan peliharaan.


4. Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah

Mulai 2024, pemerintah mewajibkan produk makanan minuman memiliki sertifikat halal, terutama bagi pelaku UMKM. Untungnya, ada program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Syarat:

  • Produk tidak mengandung bahan non-halal

  • Memiliki NIB & PIRT

  • Mengisi form self-declare (tidak perlu audit LPPOM)

Cara Daftar:

  1. Daftar di https://ptsp.halal.go.id

  2. Unggah dokumen NIB, PIRT, dan komposisi bahan

  3. Tunggu verifikasi (±10 hari kerja)

  4. Sertifikat halal keluar dalam bentuk PDF


5. Mendaftarkan Merek Usaha (Opsional tapi Penting)

Jika brand Anda sudah dikenal, mendaftarkan merek bisa melindungi hak usaha Anda secara hukum.

Cara:

  1. Kunjungi https://merek.dgip.go.id

  2. Daftar akun dan pilih pendaftaran merek

  3. Isi data & unggah logo

  4. Biaya: sekitar Rp500.000 untuk UMKM (ada diskon)

  5. Proses ±3–6 bulan

๐Ÿ›ก️ Brand yang sudah terdaftar tidak bisa ditiru atau diklaim pihak lain.


6. Legalitas untuk Produk Non-Makanan

UMKM non-kuliner seperti kerajinan tangan, fashion, tanaman hias, tetap bisa legal secara usaha. Cukup dengan:

  • NIB

  • Jika ingin masuk retail/ritel: butuh kemasan berstandar SNI (opsional)

Contoh produk:

  • Lilin aromaterapi

  • Tanaman bonsai mini

  • Sabun natural handmade


7. Berapa Biaya Mengurus Semua Legalitas Ini?

Jenis LegalitasBiaya
NIB OSSGratis
Sertifikat PIRTGratis (atau ±Rp100rb pelatihan tergantung daerah)
Sertifikat HalalGratis via Program SEHATI
Merek DagangRp500.000 (opsional)

๐Ÿงพ Total biaya jika hanya NIB + PIRT + Halal: Hampir Gratis!


8. Cara Cek Izin Usaha Sudah Terdaftar atau Belum

Setelah proses selesai, Anda bisa cek legalitas usaha melalui:

  • NIB: Cek di OSS dan bisa dicetak ulang kapan pun

  • PIRT: Cek di Dinkes provinsi/kabupaten

  • Halal: Cek di halal.go.id/verifikasi


9. Tips Agar Proses Pengurusan Lancar

✅ Gunakan data pribadi dan alamat yang valid
✅ Siapkan dokumen dalam bentuk scan PDF
✅ Simpan semua login OSS dan Halal.go.id
✅ Sabar saat proses verifikasi (bisa 1–2 minggu)


10. Studi Kasus: UMKM Kecil Berkat Legalitas Jadi Besar

Usaha: Abon Ikan "Bu Lila" – Jember

  • Dulu hanya dijual ke tetangga dan pasar

  • Tahun 2023 urus PIRT dan Halal

  • Tahun 2024 dapat bantuan Dinas Rp5 juta

  • Sekarang masuk ke katalog e-commerce lokal dan supermarket kota


Kesimpulan

Legalitas bukan hal menakutkan bagi UMKM. Justru, legalitas adalah langkah strategis agar usaha bisa tumbuh, dipercaya, dan bersaing lebih luas. Mulailah dari yang gratis: NIB → PIRT → Halal. Setelah itu, baru pertimbangkan pendaftaran merek jika bisnis mulai besar.

Dengan usaha sedikit dan konsistensi, usaha kecil di rumah Anda bisa menjadi UMKM yang resmi, legal, dan siap go nasional!

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Legalitas Usaha Kecil dari Rumah: Panduan Lengkap UMKM 2025"