Panduan Ekspor untuk Produk UMKM Rumah Tangga agar Bisa Tembus Pasar Luar Negeri
Panduan Ekspor untuk Produk UMKM Rumah Tangga agar Bisa Tembus Pasar Luar Negeri
Pendahuluan: UMKM Rumahan Bisa Ekspor, Mengapa Tidak?
Banyak pelaku UMKM skala rumah tangga masih mengira bahwa ekspor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar. Padahal, di era digital dan keterbukaan pasar seperti sekarang, produk buatan rumah pun bisa menembus pasar luar negeri jika dikelola dengan strategi yang tepat. Mulai dari makanan kering, kerajinan tangan, produk fashion lokal, hingga aromaterapi buatan rumah—semuanya punya potensi pasar global.
Artikel ini akan memandu langkah demi langkah bagaimana pelaku UMKM rumah tangga bisa mulai mengekspor produk secara realistis dan bertahap. Yuk kita kupas dari awal!
1. Menentukan Produk yang Layak Ekspor
Tidak semua produk bisa langsung diekspor. Beberapa kriteria produk yang cocok untuk pasar luar negeri:
-
Tahan lama dan mudah dikemas, seperti keripik, sambal kemasan, batik, lilin aromaterapi, aksesoris, dan bumbu kering.
-
Punya cerita budaya atau keunikan lokal (misalnya: kain tenun daerah, makanan khas daerah).
-
Tidak melanggar regulasi internasional, seperti barang terlarang, bahan berbahaya, atau yang mengandung hewan/produk tertentu.
💡 Tips: Mulailah dengan produk yang paling stabil kualitasnya dan memiliki umur simpan minimal 6 bulan.
2. Riset Negara Tujuan Ekspor
Sebelum mengirim barang ke luar negeri, penting mengetahui siapa yang akan membelinya dan di mana. Langkah riset:
-
Gunakan Google Trends & Marketplace luar negeri (seperti Amazon, Etsy, Shopee Singapura).
-
Pelajari peraturan bea cukai dan izin produk tiap negara (misalnya, Eropa sangat ketat soal makanan dan kosmetik).
-
Tanya langsung ke komunitas diaspora Indonesia di luar negeri, misalnya di Facebook atau forum ekspat.
💬 Contoh: Jika ingin ekspor sambal, pasar Singapura, Malaysia, dan Belanda bisa jadi langkah awal karena banyak warga Indonesia di sana.
3. Menyiapkan Legalitas untuk Ekspor
Untuk ekspor resmi, Anda harus punya legalitas dasar berikut:
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
NPWP Usaha
-
Surat Izin PIRT atau BPOM (jika produk makanan/kosmetik)
-
Sertifikat Halal (jika target pasar Muslim)
-
Dokumen ekspor (Invoice, Packing List, dan dokumen pengiriman)
✅ Catatan: Untuk volume kecil dan uji pasar, bisa ekspor sebagai “personal package”, tapi untuk kelangsungan usaha, segera lengkapi legalitas ekspor.
4. Mendaftar ke Lembaga Pendukung Ekspor
Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas bagi UMKM yang ingin ekspor. Beberapa lembaga yang bisa membantu:
-
LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
👉 Menyediakan pembiayaan dan pelatihan ekspor. -
Kementerian Perdagangan – Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN)
👉 Mengadakan pameran internasional dan pelatihan ekspor gratis. -
Atase Perdagangan di Luar Negeri (melalui KBRI)
👉 Bisa bantu mencarikan buyer dan membuka relasi dagang.
🌐 Kunjungi: https://djpen.kemendag.go.id
5. Menyiapkan Kemasan dan Label Ekspor
Produk ekspor memerlukan kemasan yang kuat dan label yang informatif:
-
Label harus menggunakan bahasa Inggris atau sesuai bahasa negara tujuan.
-
Cantumkan komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dan nama produsen.
-
Gunakan bahan kemasan yang tahan guncangan dan kelembaban.
📦 Tips: Tambahkan elemen cerita lokal atau desain etnik yang menjadi nilai jual tambahan di luar negeri.
6. Menentukan Skema Ekspor: Mandiri atau Dropship?
Ada dua jalur ekspor:
a. Ekspor Mandiri (Langsung)
-
Cocok untuk Anda yang ingin kontrol penuh, termasuk negosiasi harga dan pengiriman.
-
Perlu legalitas lengkap dan paham logistik.
b. Ekspor Lewat Aggregator (Indirek)
-
Bisa lewat marketplace ekspor seperti Ralali Global, Madeinindonesia.com, atau TitipEkspor.
-
Cocok untuk pemula karena dibantu mulai dari pengiriman sampai pembayaran.
💡 Pilihan lain: Bergabung ke koperasi atau asosiasi UMKM ekspor agar bisa berbagi kontainer.
7. Promosi Produk untuk Buyer Luar Negeri
Promosi bisa dilakukan secara digital maupun melalui pameran:
-
Buat katalog digital atau website minimalis dalam bahasa Inggris.
-
Posting produk secara konsisten di Instagram dan Facebook Business.
-
Gabung ke platform internasional seperti Alibaba, Etsy, Amazon Handmade.
-
Ikuti pameran internasional secara online dan offline.
🎯 Tips: Sediakan beberapa testimoni dari pembeli lokal yang bisa diubah ke bahasa Inggris.
8. Mengelola Pembayaran dan Pengiriman
Gunakan metode pembayaran internasional yang aman:
-
PayPal, Wise (ex TransferWise), atau escrow platform.
-
Buat rekening khusus bisnis untuk ekspor.
Untuk pengiriman:
-
Volume kecil: EMS Pos Indonesia, DHL Express, JNE International.
-
Volume besar: freight forwarding via laut atau udara.
📦 Pastikan Anda menyimpan bukti kirim dan tracking aktif untuk buyer luar negeri.
9. Membangun Hubungan Jangka Panjang dengan Buyer
Buyer luar negeri biasanya mencari supplier jangka panjang, bukan sekali beli. Tips membangun kepercayaan:
-
Jawab email dan chat dengan cepat dan profesional.
-
Jaga kualitas produk konsisten dari batch ke batch.
-
Kirim tepat waktu dan beri bonus kecil sebagai kejutan positif.
-
Minta ulasan setelah pengiriman berhasil.
Penutup: UMKM Rumah Tangga Bisa Go Global!
Ekspor bukan sekadar mimpi bagi pelaku UMKM rumah tangga. Dengan perencanaan matang, kemauan belajar, dan kemitraan strategis, produk rumahan bisa bersaing di pasar global. Mulailah dari yang kecil dan jangan takut mencoba. Bangun keberanian, legalitas, dan kemasan yang kuat—pasar dunia menanti karya Anda!
❓ FAQ: Panduan Ekspor untuk Produk UMKM Rumah Tangga agar Bisa Tembus Pasar Luar Negeri
1. Apakah UMKM rumah tangga benar-benar bisa mengekspor produknya ke luar negeri?
Jawaban:
Ya, sangat bisa. Banyak UMKM skala kecil yang berhasil ekspor dengan volume terbatas menggunakan platform digital, pameran dagang, bahkan lewat skema reseller di luar negeri. Asalkan produknya berkualitas, legalitas lengkap, dan memenuhi standar negara tujuan, ekspor sangat memungkinkan.
2. Apa syarat utama agar produk bisa diekspor?
Jawaban:
Secara umum, syaratnya:
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Produk terdaftar legal (PIRT, BPOM, atau Halal jika makanan)
-
Label dan kemasan berstandar ekspor
-
Sertifikasi asal barang (COO)
-
Memahami aturan negara tujuan (misalnya bahan terlarang atau batas kuota)
3. Apakah perlu izin khusus untuk bisa ekspor?
Jawaban:
Tidak semua produk butuh izin khusus. Tapi beberapa produk memerlukan:
-
Sertifikat ekspor dari instansi terkait
-
Surat Keterangan Asal (SKA/COO) dari Dinas Perdagangan
-
Fumigasi (untuk produk berbahan organik atau kayu)
-
Izin ekspor terbatas untuk komoditas strategis tertentu
4. Bagaimana cara mencari pembeli dari luar negeri untuk produk saya?
Jawaban:
-
Daftar di platform B2B seperti Alibaba, Indotrading, atau ExportHub
-
Ikut program export coaching dari Kementerian Perdagangan atau Dinas UMKM
-
Gunakan media sosial dan iklan digital
-
Ikut pameran dagang internasional
-
Bangun jaringan diaspora Indonesia di luar negeri
5. Apa itu ITPC dan bagaimana UMKM bisa memanfaatkannya?
Jawaban:
ITPC (Indonesian Trade Promotion Center) adalah kantor perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. UMKM bisa memanfaatkannya untuk:
-
Promosi produk ke pasar tujuan
-
Mencari mitra atau pembeli
-
Mendapat info tren pasar global
-
Minta bantuan riset pasar dan informasi logistik
6. Bagaimana cara menghitung harga jual ekspor agar tetap untung?
Jawaban:
Harga ekspor = Biaya produksi + biaya kemasan + biaya pengiriman + pajak ekspor (jika ada) + margin.
Jangan lupa perhitungkan nilai tukar mata uang, biaya ekspedisi internasional, dan potensi pajak negara tujuan.
7. Apakah UMKM wajib punya badan usaha seperti CV atau PT untuk bisa ekspor?
Jawaban:
Tidak wajib. UMKM rumah tangga bisa ekspor hanya dengan NIB dan didaftarkan sebagai perseorangan. Namun, untuk ekspor dalam skala besar atau mengikuti tender luar negeri, bentuk CV atau PT lebih disarankan.
8. Apa produk rumahan yang paling sering diekspor dari Indonesia?
Jawaban:
-
Makanan ringan tradisional
-
Kerajinan tangan dan dekorasi rumah
-
Batik, tenun, dan produk fashion etnik
-
Sabun, lilin aromaterapi, dan produk spa
-
Produk olahan kelapa atau rempah
9. Bagaimana jika saya hanya bisa ekspor dalam jumlah kecil? Apakah tetap bisa?
Jawaban:
Bisa! Gunakan layanan ekspor retail atau skema ekspor melalui aggregator. Beberapa startup Indonesia bahkan menyediakan layanan ekspor by request, di mana pelaku UMKM hanya perlu mengirim barang ke gudang pusat lalu mereka urus dokumen dan pengiriman.
10. Apakah ada biaya ekspor yang harus dibayar UMKM?
Jawaban:
Biaya ekspor bisa mencakup:
-
Biaya pengiriman (freight)
-
Biaya dokumen ekspor
-
Pajak ekspor (untuk barang tertentu)
-
Biaya handling dan pengemasan khusus
Namun banyak program pemerintah yang membantu UMKM agar bisa ekspor gratis atau subsidi biaya awal.
11. Apa perbedaan CIF dan FOB dalam ekspor?
Jawaban:
-
FOB (Free On Board): Penjual bertanggung jawab sampai barang naik ke kapal. Setelah itu pembeli tanggung.
-
CIF (Cost, Insurance, and Freight): Penjual menanggung biaya kirim dan asuransi sampai pelabuhan pembeli.
Untuk UMKM pemula, biasanya menggunakan FOB karena lebih ringan tanggung jawabnya.
12. Apakah produk UMKM harus berbahasa Inggris di labelnya?
Jawaban:
Ya. Label produk harus mencantumkan informasi minimal dalam bahasa Inggris seperti:
-
Nama produk
-
Komposisi
-
Berat/isi bersih
-
Tanggal produksi dan kedaluwarsa
-
Cara penyimpanan
Sesuai permintaan negara tujuan, terkadang diperlukan tambahan label dalam bahasa lokal (misal Arab, Jepang, atau Mandarin).
13. Bagaimana cara mengirim barang ke luar negeri dalam jumlah kecil?
Jawaban:
Gunakan jasa kurir internasional seperti:
-
DHL
-
FedEx
-
EMS Pos Indonesia
-
Layanan ekspor UKM dari JNE dan J&T
Pastikan kemasan kuat dan tahan perubahan suhu atau tekanan udara.
14. Apa itu INSW dan bagaimana cara UMKM mengaksesnya?
Jawaban:
INSW (Indonesia National Single Window) adalah sistem elektronik terpadu untuk pelayanan ekspor-impor.
Melalui insw.go.id, UMKM bisa:
-
Cek dokumen ekspor yang dibutuhkan
-
Lacak proses pengiriman
-
Mengisi data ekspor online
-
Terhubung ke sistem bea cukai dan perdagangan
15. Bagaimana cara menghindari penipuan saat bertransaksi dengan pembeli luar negeri?
Jawaban:
-
Gunakan platform escrow (pembayaran ditahan dulu hingga barang diterima)
-
Verifikasi identitas dan legalitas perusahaan pembeli
-
Hindari pembayaran di luar sistem aman (misal via WhatsApp atau email tidak resmi)
-
Mulai dari jumlah kecil untuk uji coba
-
Gunakan jasa ekspor pihak ketiga terpercaya jika ragu
16. Apakah UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk ekspor?
Jawaban:
Ya, bisa. Beberapa program bantuan:
-
Export Coaching Program (ECP) oleh Kementerian Perdagangan
-
Pembiayaan ekspor oleh LPEI/Eximbank
-
Fasilitasi pameran internasional oleh Dinas Perdagangan atau Kementerian Koperasi
-
Bantuan sertifikasi halal dan BPOM secara gratis untuk ekspor
17. Apakah produk saya harus disertifikasi halal untuk diekspor?
Jawaban:
Jika tujuan ekspor adalah negara mayoritas muslim (seperti Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab), maka sertifikat halal sangat disarankan atau bahkan wajib. Negara non-muslim umumnya tidak mewajibkan.
Posting Komentar untuk "Panduan Ekspor untuk Produk UMKM Rumah Tangga agar Bisa Tembus Pasar Luar Negeri"