Panduan Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Rumah Tangga
Panduan Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Rumah Tangga
✅ Pendahuluan
Banyak pelaku UMKM rumah tangga bertanya: “Apakah produk saya harus punya izin BPOM?” Jawabannya: Ya, jika Anda ingin menjual produk secara luas—baik di e-commerce, marketplace modern, atau ekspor.
Izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah salah satu bentuk legalitas yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk Anda di mata konsumen.
Artikel ini membahas secara lengkap, praktis, dan aplikatif bagaimana cara UMKM rumah tangga bisa mengurus izin edar BPOM, apa saja syaratnya, alur pendaftarannya, dan tips agar disetujui.
🧾 Apa Itu Izin Edar BPOM?
Izin edar BPOM adalah nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh Badan POM setelah suatu produk lulus evaluasi keamanan, mutu, dan klaim manfaat.
Nomor ini biasanya diawali dengan kode:
-
MD untuk produk dalam negeri
-
ML untuk produk impor
Produk makanan dan minuman dalam kemasan harus memiliki izin edar BPOM MD agar dapat dijual di supermarket besar, marketplace resmi, atau diekspor.
📌 Siapa yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM?
Wajib bagi produk:
-
Makanan dan minuman olahan dalam kemasan (kering maupun basah)
-
Produk herbal, jamu, suplemen
-
Kosmetik dan skincare
-
Produk rumah tangga yang dikonsumsi
Tidak wajib untuk:
-
Makanan segar (sayur, buah)
-
Produk rumahan non-kemasan (dijual langsung ke tetangga, pasar lokal)
-
Produk yang sudah punya izin PIRT dan hanya dipasarkan secara terbatas
Namun, jika Anda ingin:
✅ Masuk pasar modern
✅ Didaftarkan ke e-commerce
✅ Ekspor produk
… maka izin edar BPOM adalah keharusan.
📋 Jenis Izin Edar BPOM untuk UMKM
Ada 2 jalur utama yang bisa dipilih:
-
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
-
Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan
-
Hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah
-
Tidak bisa masuk supermarket modern atau diekspor
-
-
BPOM MD (Makanan Dalam Negeri)
-
Dikeluarkan langsung oleh BPOM pusat
-
Untuk produk olahan dengan proses pengemasan
-
Bisa masuk pasar nasional dan ekspor
-
📄 Syarat Mengurus Izin Edar BPOM untuk UMKM Rumah Tangga
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
-
Sertifikat Halal (opsional tapi disarankan)
-
Surat izin usaha mikro/kecil (UMK atau IUMK)
-
Hasil uji laboratorium (uji mikrobiologi dan kimia)
-
Desain label kemasan
-
Rekap komposisi dan proses pembuatan produk
-
Foto dapur dan fasilitas produksi
🛠️ Proses Pengajuan Izin Edar BPOM
1. Daftar Akun di e-BPOM
-
Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id
-
Pilih “Registrasi Pengguna Baru”
-
Lengkapi data usaha dan unggah dokumen
2. Pilih Jenis Produk dan Pengajuan
-
Pilih “Pendaftaran Produk MD”
-
Unggah detail komposisi, proses pembuatan, label, dan uji lab
3. Pemeriksaan oleh Petugas
-
BPOM akan memverifikasi:
-
Legalitas usaha
-
Lokasi produksi (bisa survei lapangan)
-
Hasil uji lab
-
4. Terbit Nomor Izin Edar
-
Jika disetujui, BPOM akan menerbitkan nomor MD xxxxxxxxxx
-
Nomor ini wajib dicantumkan di kemasan produk
-
Masa berlaku: 5 tahun
💡 Tips Praktis Agar Pengajuan Disetujui
-
Gunakan label kemasan yang lengkap (komposisi, nama, alamat produksi, kode produksi, expired, dll)
-
Pastikan produk Anda bersih dan higienis
-
Foto dapur produksi harus rapi, terang, dan tidak mencurigakan
-
Uji lab dilakukan di laboratorium yang terakreditasi BPOM
💰 Biaya Mengurus Izin Edar BPOM
UMKM dapat mengajukan secara mandiri, atau melalui pendamping dinas. Estimasi biaya:
-
Uji lab: Rp 700.000 – Rp 2.000.000
-
Biaya pendaftaran BPOM: tergantung jenis produk (sekitar Rp 1 juta ke atas)
-
Jasa konsultan (jika memakai): opsional
Untuk UMKM binaan, biasanya ada subsidi dari:
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Perdagangan
-
Kementerian Koperasi dan UKM
🏁 Kesimpulan
Izin edar BPOM adalah langkah besar untuk UMKM rumah tangga agar:
-
Bisa ekspansi ke pasar lebih luas
-
Menjangkau supermarket dan e-commerce
-
Membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan
Meskipun prosesnya butuh persiapan, hasilnya sangat sepadan. Legalitas = kredibilitas + potensi bisnis jangka panjang.
❓ FAQ: Panduan Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Rumah Tangga
1. Apa itu izin edar BPOM dan kenapa UMKM rumah tangga perlu mengurusnya?
Jawaban:
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bahwa suatu produk pangan olahan layak dikonsumsi dan aman diedarkan secara luas.
UMKM rumah tangga perlu mengurus izin ini jika:
-
Produk dikemas dan dijual dalam skala luas (ritel modern, marketplace nasional, ekspor)
-
Produk bukan termasuk kategori yang cukup dengan PIRT (seperti minuman beralkohol, susu, makanan bayi, suplemen, dsb.)
-
UMKM ingin meningkatkan kepercayaan konsumen dan naik kelas
2. Apa bedanya izin edar BPOM dan PIRT?
Jawaban:
PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) | Izin Edar BPOM |
---|---|
Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota | Diterbitkan oleh Badan POM pusat atau daerah |
Hanya untuk pangan olahan sederhana, skala kecil | Untuk semua jenis pangan olahan (sederhana–kompleks) |
Tidak berlaku untuk ekspor | Wajib untuk ekspor atau dijual di ritel besar |
Proses lebih sederhana dan cepat | Proses lebih teknis dan ketat |
PIRT cocok untuk skala rumahan dan distribusi lokal, sedangkan BPOM dibutuhkan untuk produk yang ingin bersaing secara nasional/internasional.
3. Produk seperti apa yang wajib punya izin BPOM?
Jawaban:
Izin edar BPOM diperlukan untuk produk seperti:
-
Makanan dan minuman olahan dalam kemasan (terutama yang mengandung bahan aditif kompleks)
-
Minuman berbasis susu, minuman energi, atau dengan kandungan herbal
-
Produk yang diklaim sebagai suplemen atau nutrisi tambahan
-
Produk yang akan masuk toko retail besar atau marketplace tertentu
-
Produk yang akan diekspor ke luar negeri
Contoh: keripik rumahan cukup PIRT, tapi minuman probiotik kemasan, susu fermentasi, atau makanan fortifikasi butuh izin BPOM.
4. Apa saja persyaratan utama mengurus izin edar BPOM?
Jawaban:
Beberapa syarat utama meliputi:
-
Legalitas usaha: NIB, NPWP, akta usaha
-
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jika diperlukan, atau sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
-
Data produk: komposisi, proses produksi, desain kemasan, label
-
Uji laboratorium produk dari laboratorium terakreditasi
-
Dokumen pendukung: formulir permohonan, surat pernyataan, dan lainnya sesuai jenis produk
5. Berapa biaya untuk mengurus izin edar BPOM untuk UMKM?
Jawaban:
Biaya bervariasi tergantung:
-
Jenis produk (pangan, kosmetik, suplemen, dll.)
-
Jumlah produk yang didaftarkan
-
Biaya uji lab (kisaran Rp 500.000 – Rp 2.500.000 per produk)
-
Biaya sertifikasi CPPOB jika belum punya
Namun, untuk UMKM, BPOM menyediakan program khusus GRATIS dalam bentuk:
-
Program UMKM Naik Kelas
-
Program pendampingan dari Dinas atau Inkubator Bisnis
Jadi pastikan mencari tahu ke BPOM setempat atau melalui Dinas Kesehatan.
6. Apakah bisa daftar izin edar BPOM secara online?
Jawaban:
Ya, pendaftaran izin edar dapat dilakukan melalui:
🔗 e-Registration BPOM:
https://e-reg.pom.go.id/
UMKM harus membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi data produk, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi. Namun, proses ini cukup teknis, sehingga banyak pelaku UMKM memilih didampingi dinas terkait atau konsultan.
7. Berapa lama proses pengurusan izin edar BPOM?
Jawaban:
Waktu proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis produk. Secara umum:
-
Verifikasi awal: 1–2 minggu
-
Uji laboratorium dan evaluasi: 2–3 bulan
-
Penerbitan izin: 3–6 bulan sejak pendaftaran lengkap
Proses bisa lebih cepat untuk produk sederhana dan UMKM yang aktif berkoordinasi.
8. Apakah ada pengecualian bagi UMKM rumahan untuk tidak wajib BPOM?
Jawaban:
Ada. UMKM bisa cukup dengan PIRT jika:
-
Produk tergolong makanan ringan atau minuman sederhana
-
Tidak menggunakan bahan aditif berbahaya atau kompleks
-
Tidak mengklaim manfaat kesehatan/penyembuhan
-
Tidak dijual ke supermarket besar atau luar negeri
Tapi, jika ingin menjangkau pasar yang lebih luas, tetap dianjurkan naik ke level BPOM.
9. Apa saja kesalahan umum yang sering dilakukan saat mendaftar BPOM?
Jawaban:
-
Label produk tidak sesuai aturan (tidak mencantumkan komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dll.)
-
Tidak punya tempat produksi yang sesuai CPPOB
-
Produk tidak stabil saat diuji lab
-
Gagal mengisi formulir pendaftaran dengan benar
-
Kurang komunikasi atau konsultasi dengan BPOM daerah
Sebaiknya UMKM tidak terburu-buru. Siapkan dengan baik dan lakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh.
10. Apa manfaat utama memiliki izin BPOM untuk produk UMKM?
Jawaban:
Manfaatnya sangat besar:
-
Produk lebih dipercaya konsumen
-
Bisa masuk ritel modern dan pasar ekspor
-
Lebih mudah ikut tender, pameran, dan pelatihan resmi
-
Menghindari sanksi atau razia dari pihak berwenang
-
Membuka peluang kemitraan dengan lembaga besar
Izin BPOM menunjukkan bahwa produk Anda sudah naik kelas dan bisa bersaing secara nasional.
11. Apakah setiap varian rasa produk harus daftar BPOM terpisah?
Jawaban:
Iya. Jika Anda punya beberapa varian (misalnya keripik rasa keju, pedas, dan balado), setiap varian harus memiliki nomor izin edar sendiri. Hal ini karena komposisi dan rasa berbeda bisa berdampak pada aspek keamanan produk.
Namun, untuk kategori produk yang sangat mirip, BPOM kadang memungkinkan penggabungan dokumen dalam satu batch.
12. Bagaimana jika produk saya sudah dijual tapi belum punya izin BPOM?
Jawaban:
Menjual produk makanan olahan yang wajib izin BPOM tanpa nomor edar dapat dikenakan sanksi:
-
Teguran atau peringatan tertulis
-
Penyitaan produk
-
Pencabutan izin usaha
-
Sanksi administratif atau pidana
Jika usaha Anda masih kecil, sebaiknya segera urus legalitas atau konsultasikan ke Dinas Kesehatan atau BPOM setempat untuk pembinaan.
13. Apakah ada program BPOM untuk membantu UMKM dalam proses izin edar?
Jawaban:
Ya. BPOM punya sejumlah program pembinaan seperti:
-
Program UMKM Naik Kelas
-
Klinik Registrasi Produk UMKM
-
Pelatihan CPPOB dan keamanan pangan
-
Pendampingan kolektif melalui asosiasi atau dinas
UMKM bisa memanfaatkan program ini untuk gratis biaya pendaftaran, pelatihan, dan pendampingan teknis.
Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Rumah Tangga"