Panduan Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM Rumah Tangga: Gratis, Mudah, dan Resmi dari BPJPH
Panduan Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM Rumah Tangga: Gratis, Mudah, dan Resmi dari BPJPH
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, memiliki Sertifikat Halal bukan hanya menjadi nilai tambah, tapi juga kebutuhan mutlak, khususnya bagi pelaku UMKM rumah tangga yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya.
Mulai Oktober 2024, pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mewajibkan semua pelaku usaha makanan/minuman untuk memiliki sertifikasi halal. Kabar baiknya: UMKM bisa mengajukan secara gratis melalui jalur self declare!
Dalam artikel ini, kita akan bahas tuntas bagaimana cara mengurus sertifikat halal khusus untuk UMKM rumah tangga: dari persyaratan, tahapan, hingga tips agar disetujui.
🧾 Apa Itu Sertifikat Halal BPJPH?
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi dari BPJPH Kementerian Agama yang menyatakan bahwa produk yang dijual telah memenuhi kriteria kehalalan sesuai syariat Islam dan standar nasional.
Sertifikat ini sangat penting, terutama bagi:
-
Produk makanan dan minuman
-
Produk herbal dan jamu
-
Produk kosmetik dan perawatan
-
Produk rumah tangga berbahan hewani
-
Produk yang digunakan untuk ibadah (misal: sabun, bahan aromaterapi, dll)
🎯 Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikat Halal?
Semua pelaku usaha yang produknya dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal jika produk tersebut mengandung unsur yang bisa menimbulkan syubhat atau berasal dari bahan hewani.
Namun, BPJPH memberi kemudahan bagi:
-
UMKM skala kecil dan rumah tangga
-
Produk dengan bahan tunggal atau bahan yang sudah pasti halal
-
Usaha yang dijalankan sendiri oleh pemilik dan/atau keluarga
🆓 Jalur Self Declare: Solusi Gratis untuk UMKM Rumah Tangga
Self declare adalah program sertifikasi halal gratis yang bisa diajukan langsung oleh pelaku UMKM tanpa harus membayar biaya sertifikasi atau menggunakan jasa LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Syarat utama mengikuti self declare:
-
Produk menggunakan bahan baku bersertifikat halal
-
Proses produksi tidak bercampur dengan produk non-halal
-
Usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Memiliki pendamping PPH (Proses Produk Halal) dari BPJPH atau dinas terkait
📄 Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Sertifikat Halal
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Daftar bahan baku yang digunakan (beserta bukti sertifikat halal jika ada)
-
Proses alur produksi
-
Foto dapur/area produksi
-
Label kemasan (jika ada)
-
KTP pemilik usaha
-
NPWP (jika punya)
-
Surat pengajuan permohonan sertifikat halal (form disediakan di website)
🌐 Cara Daftar Sertifikat Halal Self Declare lewat SIHALAL BPJPH
Sistem pengajuan dilakukan secara online lewat situs resmi SIHALAL:
🖥️ Website: https://ptsp.halal.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
✅ 1. Buat Akun di SIHALAL
-
Klik “Daftar”
-
Masukkan email aktif dan data usaha
-
Verifikasi akun
✅ 2. Login dan Ajukan Permohonan Sertifikasi
-
Pilih menu “Sertifikasi Halal” > “Pengajuan Baru”
-
Pilih jalur: Self Declare UMK
-
Lengkapi semua data:
-
Nama usaha dan pemilik
-
Alamat produksi
-
Jenis produk dan bahan baku
-
Unggah dokumen pendukung
-
✅ 3. Pilih Pendamping PPH dan Lembaga Halal
-
Sistem akan merekomendasikan pendamping PPH dari dinas, KUA, atau LPH mitra
-
Setelah cocok, klik “Ajukan Pendampingan”
-
Tunggu jadwal pendampingan online/offline
✅ 4. Pendampingan dan Verifikasi Lapangan
Pendamping akan menghubungi Anda dan membantu:
-
Memastikan bahan dan proses sesuai standar halal
-
Melakukan cek langsung (kadang lewat video call atau kunjungan)
-
Melengkapi checklist dan dokumen
Setelah lolos, pendamping mengisi laporan ke sistem.
✅ 5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika semua proses sudah valid:
-
BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal Digital
-
Sertifikat bisa diunduh dan dicetak
-
Berlaku selama 4 tahun
⚠️ Tips Penting agar Sertifikasi Halal Tidak Ditolak
-
Gunakan bahan baku yang sudah halal, misalnya dari toko modern
-
Hindari bahan yang tidak jelas seperti perisa daging, pewarna, atau emulsifier
-
Pisahkan alat produksi dari produk non-halal (jika ada)
-
Gunakan area produksi yang bersih dan rapi
-
Foto dapur/produksi harus terang, jelas, dan tidak menyembunyikan bagian penting
📌 Sertifikat Halal untuk Produk Kosmetik dan Non-Pangan
Walaupun prioritas saat ini masih untuk produk pangan, namun sertifikasi halal juga bisa diajukan untuk:
-
Sabun
-
Lip balm
-
Lotion
-
Skincare alami
-
Produk olahan herbal
Namun, untuk produk kosmetik, jalurnya bukan self declare, melainkan jalur reguler melalui LPH dan dengan biaya mandiri.
🏷️ Apakah Harus Memasang Label Halal di Kemasan?
Ya. Setelah memiliki sertifikat, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal resmi dari BPJPH di kemasan produk.
Label resmi bisa didapatkan dari sistem SIHALAL atau BPJPH. Tidak boleh membuat label sendiri.
📆 Masa Berlaku Sertifikat Halal dan Perpanjangan
-
Berlaku selama 4 tahun
-
Sebaiknya perpanjangan dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis
-
Proses perpanjangan bisa dilakukan ulang lewat SIHALAL dengan dokumen terbaru
🔚 Kesimpulan: Halalkan Usaha Anda, Mudah dan Gratis!
Mengurus sertifikat halal untuk UMKM rumah tangga bukan lagi hal yang rumit atau mahal. Lewat jalur self declare dari BPJPH, semua bisa dilakukan:
-
Gratis
-
Online
-
Dengan pendamping resmi
-
Dan hasil sertifikat digital langsung dari negara
Dengan sertifikasi halal, produk rumahan Anda akan lebih aman, terpercaya, dan diterima pasar luas, baik offline maupun online.
💬 Jika Anda belum punya NIB, urus dulu lewat OSS. Sudah punya NIB? Saatnya urus halal sekarang juga!
❓ FAQ: Panduan Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM Rumah Tangga
1. Apa itu Sertifikat Halal dan siapa yang mengeluarkannya?
Jawaban:
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam. Di Indonesia, sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama. Pemeriksaan dan uji kehalalan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diawasi oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
2. Apakah UMKM skala rumah tangga wajib punya Sertifikat Halal?
Jawaban:
Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal paling lambat Oktober 2024, termasuk UMKM skala rumah tangga.
Namun, hingga tenggat itu, UMKM masih dapat mengikuti skema Self Declare atau Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH.
3. Apa itu program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)?
Jawaban:
SEHATI adalah program pemerintah yang memungkinkan pelaku UMKM mendaftar sertifikasi halal secara gratis, tanpa audit langsung, dan lebih cepat, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Program ini ditujukan untuk mendorong UMKM rumah tangga agar segera mengurus sertifikat halal sebelum tenggat waktu.
4. Apa saja syarat mengikuti program Halal Gratis bagi UMKM rumah tangga?
Jawaban:
Berikut syarat umum program SEHATI (Self Declare) untuk UMKM:
-
Produk tidak berisiko atau sederhana (contoh: kue kering, keripik, minuman herbal, dsb.)
-
Tidak menggunakan bahan berbahaya atau non-halal
-
Proses produksi dilakukan mandiri (tidak maklon)
-
Telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Memiliki akun SIHALAL (sihalal.halal.go.id)
-
Mengikuti pelatihan atau pendampingan dari pendamping PPH (Proses Produk Halal) resmi
5. Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal melalui jalur Self Declare?
Jawaban:
Berikut langkah-langkah singkatnya:
-
Siapkan dokumen seperti NIB, daftar bahan, proses produksi, label kemasan
-
Daftar akun di website: https://ptsp.halal.go.id
-
Ajukan permohonan Sertifikasi Halal Self Declare
-
Pilih pendamping PPH dari daftar yang tersedia
-
Ikuti pendampingan, lalu tunggu verifikasi BPJPH
-
Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan secara elektronik
6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga sertifikat halal keluar?
Jawaban:
Untuk jalur Self Declare (tanpa audit LPH), prosesnya relatif cepat:
-
Verifikasi dokumen dan pendampingan: 3–7 hari kerja
-
Penilaian dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH: 10–14 hari kerja
Total waktu berkisar antara 2–3 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan respons pelaku usaha.
7. Apakah sertifikat halal berlaku selamanya?
Jawaban:
Tidak. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Namun, jika terjadi perubahan bahan, proses produksi, atau kemasan, pelaku UMKM wajib melapor dan memperbarui sertifikat.
8. Apakah semua jenis produk bisa ikut program halal gratis?
Jawaban:
Tidak semua. Hanya produk rendah risiko yang bisa ikut program Self Declare, misalnya:
-
Makanan kering (keripik, cookies, abon, dsb.)
-
Minuman herbal instan
-
Produk olahan sederhana tanpa campuran rumit
Produk yang tidak bisa ikut Self Declare (dan wajib audit LPH):
-
Produk berbahan hewani (daging, gelatin, dll.)
-
Produk siap saji yang rumit prosesnya
-
Produk dengan klaim kesehatan atau gizi
-
Produk dengan maklon (produksi dilakukan pihak ketiga)
9. Apakah pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan online sepenuhnya?
Jawaban:
Ya, pengurusan bisa dilakukan sepenuhnya melalui platform online:
🔗 SIHALAL BPJPH
https://ptsp.halal.go.id
Namun, pelaku UMKM tetap perlu komunikasi aktif dengan pendamping PPH (yang biasanya dari Kemenag, LPPOM MUI, atau mitra akademik).
10. Apa sanksi jika produk makanan dijual tanpa sertifikat halal setelah Oktober 2024?
Jawaban:
Sanksi bisa berupa:
-
Peringatan tertulis
-
Penarikan produk dari pasaran
-
Sanksi administratif
-
Potensi penurunan kepercayaan konsumen
Karena itu, pemerintah sangat mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal, apalagi jika bisa mengikuti program gratis.
11. Apa manfaat memiliki Sertifikat Halal bagi UMKM rumah tangga?
Jawaban:
Manfaatnya banyak sekali:
-
Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim
-
Mudah masuk toko retail, marketplace, dan ekspor
-
Meningkatkan nilai jual produk
-
Menghindari sanksi hukum di masa depan
-
Menjadi daya saing produk di pasar lokal dan global
12. Apakah produk non-Muslim wajib sertifikat halal juga?
Jawaban:
Iya. Sertifikat halal bersifat wajib untuk produk makanan dan minuman, tanpa memandang agama pelaku usaha.
Tujuannya bukan hanya religius, tapi juga menjamin proses produksi yang bersih, aman, dan sesuai standar nasional.
13. Bagaimana jika usaha saya belum punya NIB atau legalitas usaha lainnya?
Jawaban:
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah syarat utama untuk daftar sertifikat halal.
Jika Anda belum punya, segera daftarkan secara gratis melalui:
Pendaftaran bisa dilakukan sendiri, cukup dengan KTP dan email aktif.
14. Apakah pelaku UMKM bisa mendaftarkan lebih dari satu produk sekaligus?
Jawaban:
Ya, bisa. Namun setiap varian produk perlu disertakan data bahan dan proses yang terpisah.
Misalnya, jika Anda memproduksi 3 rasa keripik (original, balado, keju), maka ketiganya perlu diajukan dengan dokumen masing-masing.
15. Bagaimana mengetahui apakah pendamping PPH saya resmi atau tidak?
Jawaban:
Pastikan pendamping PPH terdaftar di sistem SIHALAL dan memiliki identitas resmi dari BPJPH. Anda juga bisa menghubungi:
-
Kantor Kemenag setempat
-
Dinas Koperasi/UMKM
-
Asosiasi pendamping halal atau LPH terpercaya
16. Apakah sertifikat halal berbentuk fisik atau digital?
Jawaban:
Sejak sistem digital SIHALAL diberlakukan, sertifikat halal diterbitkan dalam bentuk digital (PDF) dan bisa diunduh dari akun pelaku usaha. Sertifikat ini sah dan bisa dicetak sendiri.
17. Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan bahan dalam produk?
Jawaban:
Anda wajib melapor dan mengajukan perubahan data ke SIHALAL.
Jika perubahan signifikan (misal bahan baru dari hewan), Anda bisa diminta melalui jalur audit LPH ulang, bukan Self Declare.
18. Bagaimana cara menempelkan label halal di kemasan?
Jawaban:
Setelah sertifikat terbit, Anda akan mendapatkan logo Halal Indonesia yang sah. Tempelkan logo tersebut di kemasan sesuai panduan desain dari BPJPH (ukuran, warna, posisi).
Jangan gunakan logo halal palsu atau lama (logo MUI) tanpa izin.
Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM Rumah Tangga: Gratis, Mudah, dan Resmi dari BPJPH"