Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis
❓ FAQ: Panduan Mengurus NIB untuk UMKM Rumah Tangga
1. Apa itu NIB dan mengapa penting bagi UMKM rumah tangga?
Jawaban:
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Fungsinya mirip dengan KTP untuk usaha. NIB menunjukkan bahwa usaha Anda terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Penting karena:
-
Jadi syarat untuk urus sertifikasi halal, PIRT, BPOM, dan izin lainnya
-
Diperlukan saat buka rekening bank usaha
-
Mempermudah akses ke program bantuan, pelatihan, dan pembiayaan UMKM
-
Menunjukkan bahwa usaha Anda patuh hukum dan profesional
2. Apakah semua pelaku usaha rumah tangga wajib punya NIB?
Jawaban:
Secara aturan, ya, semua pelaku usaha – baik perorangan, UMKM rumahan, maupun badan usaha – wajib memiliki NIB untuk menjalankan usaha secara legal.
Meski usaha Anda kecil atau hanya dijalankan dari rumah, jika sudah ada kegiatan produksi atau penjualan, maka Anda diwajibkan memiliki NIB.
3. Apakah mengurus NIB berbayar?
Jawaban:
Tidak. Mengurus NIB sepenuhnya GRATIS.
Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui situs OSS tanpa membayar biaya administrasi apa pun.
Jika ada pihak yang meminta bayaran, apalagi mengatasnamakan OSS atau pemerintah, itu patut dicurigai sebagai penipuan.
4. Apa saja syarat untuk mengurus NIB bagi UMKM rumah tangga?
Jawaban:
Syaratnya sangat mudah, cukup siapkan:
-
KTP pemilik usaha
-
Email aktif dan nomor HP
-
Data usaha: nama usaha, alamat usaha, jenis produk/jasa, dan rencana lokasi usaha
-
NPWP (jika ada, tidak wajib untuk usaha kecil perorangan)
5. Bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM rumah tangga secara online?
Jawaban:
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs OSS: https://oss.go.id
-
Klik “Daftar” dan pilih pelaku usaha perorangan
-
Masukkan NIK, email, dan nomor HP
-
Login ke akun OSS menggunakan email dan password
-
Klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu isi formulir usaha (nama usaha, sektor, alamat, dll.)
-
Klik “Ajukan NIB”
-
Setelah berhasil, Anda bisa unduh NIB dan Sertifikat Standar (jika diperlukan) dalam format PDF
6. Berapa lama proses pengurusan NIB?
Jawaban:
Jika semua data sudah lengkap dan koneksi internet lancar, prosesnya bisa selesai dalam 15–30 menit. NIB akan langsung terbit dan bisa diunduh saat itu juga.
7. Apakah NIB berlaku selamanya?
Jawaban:
Ya, NIB tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku selama usaha Anda masih aktif. Namun, jika ada perubahan data usaha (alamat, jenis usaha, skala produksi), Anda wajib memperbarui NIB melalui OSS.
8. Apa perbedaan NIB perorangan dan badan usaha (PT/CV)?
Jawaban:
-
NIB Perorangan: Cocok untuk UMKM rumah tangga yang dimiliki oleh individu tanpa badan hukum. Prosesnya cepat dan tidak rumit.
-
NIB Badan Usaha (PT/CV): Harus punya akta notaris, SK Kemenkumham, dan prosesnya lebih panjang.
Bagi pelaku usaha rumahan, cukup NIB perorangan.
9. Apakah NIB bisa digunakan untuk daftar ke marketplace atau mitra resmi?
Jawaban:
Ya! NIB saat ini menjadi salah satu dokumen wajib untuk mendaftar sebagai seller di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga GrabFood atau GoFood.
NIB juga sering diminta saat Anda ingin masuk program kemitraan retail, koperasi, atau BUMN.
10. Bagaimana jika usaha saya belum punya nama usaha resmi?
Jawaban:
Anda tetap bisa membuat NIB meski belum punya nama dagang formal. Anda cukup masukkan nama usaha sesuai keinginan, misalnya:
-
"Dapur Ibu Rina"
-
"Keripik Pisang 88"
-
"Minuman Segar Kampung"
Nama ini bisa diganti atau diperbarui kapan saja melalui OSS.
11. Apakah satu orang bisa punya lebih dari satu NIB untuk usaha berbeda?
Jawaban:
Ya, boleh. Satu pemilik (berdasarkan NIK) bisa memiliki beberapa usaha dengan NIB berbeda.
Misalnya: satu untuk usaha makanan, satu lagi untuk usaha laundry atau kerajinan tangan.
12. Apakah perlu mengurus izin lainnya setelah punya NIB?
Jawaban:
Tergantung jenis usaha Anda. Beberapa jenis usaha perlu melengkapi izin teknis setelah NIB keluar, misalnya:
-
Usaha makanan/minuman: perlu PIRT, sertifikat halal, atau izin edar BPOM
-
Usaha dengan dampak lingkungan: perlu izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL)
-
Usaha perdagangan: cukup NIB dan surat keterangan domisili dari RT/RW (jika diminta)
Namun, OSS akan memberi informasi apakah usaha Anda butuh izin tambahan atau tidak.
13. Apa yang harus dilakukan jika lupa akun OSS atau kesulitan login?
Jawaban:
Lakukan reset password melalui email. Jika masih gagal, Anda bisa:
-
Menghubungi Helpdesk OSS di oss.go.id
-
Datang ke Dinas Koperasi atau DPMPTSP kabupaten/kota terdekat
-
Minta bantuan pendamping UMKM yang disediakan pemerintah
14. Apakah alamat rumah bisa dijadikan alamat usaha di NIB?
Jawaban:
Ya, bisa. Jika usaha dijalankan dari rumah, alamat rumah Anda sah digunakan sebagai alamat lokasi usaha.
Pastikan menuliskan alamat dengan lengkap dan jelas.
15. Bagaimana jika saya ingin menghentikan usaha atau menutup NIB?
Jawaban:
Anda bisa menghapus atau membekukan NIB melalui akun OSS. Fungsinya agar data Anda tidak tercatat sebagai pelaku usaha aktif dan tidak terkena kewajiban perpajakan atau pelaporan lainnya.
16. Apakah wajib punya NPWP untuk mengurus NIB?
Jawaban:
Untuk usaha perorangan mikro, NPWP tidak diwajibkan saat mengurus NIB. Namun, OSS tetap menyarankan membuat NPWP agar bisa mengakses pembiayaan usaha dan program bantuan pemerintah dengan lebih leluasa.
17. Bisakah mengurus NIB secara offline?
Jawaban:
OSS dirancang 100% online. Namun, jika Anda kesulitan akses internet atau gaptek, Anda bisa minta bantuan:
-
Dinas Koperasi UMKM
-
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
-
Pendamping UMKM di kecamatan/kelurahan
-
Layanan OSS Mobile (di acara-acara UMKM)
18. Apakah NIB otomatis mendaftarkan usaha saya ke pajak atau BPJS Ketenagakerjaan?
Jawaban:
Iya. Saat NIB terbit, sistem OSS akan secara otomatis mengintegrasikan data usaha ke:
-
Direktorat Jenderal Pajak (jika punya NPWP)
-
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (jika Anda memilih opsi pendaftaran)
Namun, Anda tetap harus aktif mendaftarkan dan mengelola kewajiban pajak/BPJS secara mandiri.
Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis"