Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis

Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis

Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis

Usaha skala rumah tangga bukan berarti boleh jalan tanpa izin. Justru, dengan legalitas yang lengkap seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), usaha rumahan bisa naik kelas, dipercaya konsumen, dan bahkan bisa kerja sama dengan marketplace, distributor, atau lembaga keuangan.

Banyak pelaku UMKM berpikir mengurus NIB itu rumit dan mahal. Padahal sekarang bisa online, gratis, dan cepat, bahkan dari HP! Dalam artikel ini, kita akan bahas tuntas cara mengurus NIB khusus untuk UMKM rumah tangga, mulai dari memahami jenis badan usaha, situs yang digunakan, dokumen yang dibutuhkan, hingga pembahasan teknis seputar AHU untuk pendirian badan usaha non-perorangan seperti CV.


๐Ÿ’ก Apa Itu NIB dan Mengapa UMKM Rumah Tangga Perlu Memilikinya?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi suatu usaha dari pemerintah, dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB menggantikan berbagai nomor izin terdahulu seperti SIUP, TDP, dan API.

Manfaat NIB untuk UMKM Rumah Tangga:

  • Legalitas di mata hukum

  • Syarat mendaftar PIRT, BPOM, Sertifikat Halal

  • Diperlukan untuk bergabung ke marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada

  • Syarat mengikuti pelatihan atau mendapatkan bantuan dari pemerintah

  • Bisa kerja sama dengan instansi atau supplier skala besar

  • Memudahkan akses pinjaman perbankan dan program KUR


๐Ÿ  Jenis Usaha yang Cocok untuk UMKM Rumah Tangga

Sebelum membuat NIB, penting untuk memilih jenis usaha sesuai skala dan kebutuhan. Berikut dua pilihan umum:

1. Usaha Perorangan

Cocok untuk:

  • Skala kecil menengah (omzet di bawah Rp500 juta – Rp2 miliar)

  • Tidak memiliki mitra bisnis atau karyawan banyak

  • Tidak berencana membuat cabang atau ekspansi besar

Keuntungan:

  • Pendaftaran mudah langsung lewat OSS

  • Tidak perlu notaris atau akta usaha

  • Tidak perlu SK Kemenkumham/AHU

2. Bentuk Badan Usaha Seperti CV (Commanditaire Vennootschap)

Cocok untuk:

  • Usaha yang dijalankan bersama mitra

  • Rencana ekspansi jangka menengah

  • Ingin terlihat lebih kredibel di mata mitra/bank

Perlu proses tambahan lewat AHU (Administrasi Hukum Umum):

  • Akta pendirian notaris

  • Pengesahan dari Kemenkumham via portal AHU

  • Pendaftaran ke OSS untuk penerbitan NIB


๐Ÿงพ Syarat dan Dokumen untuk Mengurus NIB

Untuk usaha perorangan, syaratnya sangat sederhana:

  • NIK e-KTP

  • Alamat lengkap usaha

  • NPWP (opsional, tapi disarankan untuk UMKM yang ingin ekspansi)

  • Akun OSS

Untuk badan usaha seperti CV, tambahan dokumen:

  • Akta notaris

  • SK Kemenkumham (AHU Online)

  • NPWP Badan Usaha


๐ŸŒ Tahapan Mengurus NIB UMKM Rumah Tangga Secara Online

Berikut tahapan lengkap dari awal hingga selesai:


✅ 1. Buat Akun di OSS (Online Single Submission)

Website resmi OSS: https://oss.go.id

  1. Klik “Daftar”

  2. Pilih “Perseorangan” (jika usaha pribadi) atau “Non-Perseorangan” (jika CV)

  3. Masukkan NIK dan data sesuai e-KTP

  4. Verifikasi email dan buat password


✅ 2. Login dan Isi Data Usaha

  1. Masuk ke OSS

  2. Klik “Perizinan Berusaha” > “Perorangan”

  3. Lengkapi data berikut:

    • Nama usaha

    • Jenis dan sektor usaha (misal: Industri Makanan Kecil)

    • Lokasi usaha

    • Skala usaha (mikro, kecil, menengah)

    • Jumlah tenaga kerja

    • Modal usaha


✅ 3. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Contoh KBLI populer untuk UMKM rumah tangga:

  • 10799: Industri makanan lainnya

  • 47112: Perdagangan eceran berbagai macam barang

  • 56290: Usaha katering rumahan

๐Ÿ’ก Tips: Gunakan fitur pencarian KBLI agar sesuai dengan jenis usaha Anda, karena akan berpengaruh pada izin lanjutan.


✅ 4. Penerbitan NIB dan Sertifikat Standar

Setelah mengisi semua data, sistem akan memproses dan mengeluarkan dokumen otomatis:

  • NIB (dalam bentuk PDF)

  • Sertifikat Standar (jika diperlukan)

  • Izin usaha (khusus sektor tertentu seperti makanan)


⚙️ Proses Tambahan untuk CV atau Badan Usaha Non-Perorangan

Jika Anda memilih mendirikan CV, berikut tambahan prosesnya:

๐Ÿ”น 1. Buat Akta CV lewat Notaris

Biaya akta biasanya berkisar antara Rp1 – 3 juta.

๐Ÿ”น 2. Daftar ke AHU Online

Portal resmi: https://ahu.go.id

  • Masukkan akta notaris

  • Ajukan permohonan pengesahan

  • Setelah keluar SK Kemenkumham, lanjutkan ke OSS

๐Ÿ”น 3. Daftarkan CV di OSS

  • Gunakan data dari AHU

  • Isi informasi seperti biasa

  • Sistem OSS akan menerbitkan NIB atas nama CV


๐Ÿ“‚ Cara Menyimpan dan Mencetak NIB

Setelah terbit, unduh dokumen NIB langsung dari dashboard OSS. Simpan PDF dan cetak untuk keperluan offline seperti:

  • Daftar PIRT, Sertifikasi Halal, BPOM

  • Pengajuan ke marketplace

  • Kebutuhan mitra, distributor, dan bank


๐Ÿ“ข Tips Tambahan Agar Proses NIB Lancar

  • Gunakan email aktif dan nomor HP yang valid

  • Pastikan data KTP sesuai (terutama nama dan NIK)

  • Jika usaha berada di rumah, tetap isi alamat lengkap usaha

  • Gunakan perangkat yang stabil (laptop lebih baik daripada HP)

  • Bila error saat submit KBLI, coba ubah browser (Chrome/Firefox)


๐Ÿ†“ Biaya Mengurus NIB: 100% Gratis

Penerbitan NIB untuk usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, asalkan tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Hati-hati terhadap penipuan atau calo yang meminta bayaran.


๐Ÿ“Œ Penutup: Mulai Langkah Legal UMKM Rumah Tangga Anda

Legalitas bukan hal mewah — melainkan kebutuhan mendasar agar usaha rumah tangga bisa berkembang lebih jauh. NIB adalah langkah pertama yang praktis, cepat, dan gratis.

Dengan memiliki NIB:

  • Usaha Anda resmi dan diakui pemerintah

  • Peluang pasar terbuka lebih luas

  • Kepercayaan konsumen meningkat

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, mulai urus NIB sekarang juga melalui OSS.go.id, dan jadikan UMKM rumah tangga Anda lebih siap melangkah maju!


❓ FAQ: Panduan Mengurus NIB untuk UMKM Rumah Tangga


1. Apa itu NIB dan mengapa penting bagi UMKM rumah tangga?

Jawaban:
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Fungsinya mirip dengan KTP untuk usaha. NIB menunjukkan bahwa usaha Anda terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Penting karena:

  • Jadi syarat untuk urus sertifikasi halal, PIRT, BPOM, dan izin lainnya

  • Diperlukan saat buka rekening bank usaha

  • Mempermudah akses ke program bantuan, pelatihan, dan pembiayaan UMKM

  • Menunjukkan bahwa usaha Anda patuh hukum dan profesional


2. Apakah semua pelaku usaha rumah tangga wajib punya NIB?

Jawaban:
Secara aturan, ya, semua pelaku usaha – baik perorangan, UMKM rumahan, maupun badan usaha – wajib memiliki NIB untuk menjalankan usaha secara legal.
Meski usaha Anda kecil atau hanya dijalankan dari rumah, jika sudah ada kegiatan produksi atau penjualan, maka Anda diwajibkan memiliki NIB.


3. Apakah mengurus NIB berbayar?

Jawaban:
Tidak. Mengurus NIB sepenuhnya GRATIS.
Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui situs OSS tanpa membayar biaya administrasi apa pun.

Jika ada pihak yang meminta bayaran, apalagi mengatasnamakan OSS atau pemerintah, itu patut dicurigai sebagai penipuan.


4. Apa saja syarat untuk mengurus NIB bagi UMKM rumah tangga?

Jawaban:
Syaratnya sangat mudah, cukup siapkan:

  • KTP pemilik usaha

  • Email aktif dan nomor HP

  • Data usaha: nama usaha, alamat usaha, jenis produk/jasa, dan rencana lokasi usaha

  • NPWP (jika ada, tidak wajib untuk usaha kecil perorangan)


5. Bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM rumah tangga secara online?

Jawaban:
Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs OSS: https://oss.go.id

  2. Klik “Daftar” dan pilih pelaku usaha perorangan

  3. Masukkan NIK, email, dan nomor HP

  4. Login ke akun OSS menggunakan email dan password

  5. Klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu isi formulir usaha (nama usaha, sektor, alamat, dll.)

  6. Klik “Ajukan NIB”

  7. Setelah berhasil, Anda bisa unduh NIB dan Sertifikat Standar (jika diperlukan) dalam format PDF


6. Berapa lama proses pengurusan NIB?

Jawaban:
Jika semua data sudah lengkap dan koneksi internet lancar, prosesnya bisa selesai dalam 15–30 menit. NIB akan langsung terbit dan bisa diunduh saat itu juga.


7. Apakah NIB berlaku selamanya?

Jawaban:
Ya, NIB tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku selama usaha Anda masih aktif. Namun, jika ada perubahan data usaha (alamat, jenis usaha, skala produksi), Anda wajib memperbarui NIB melalui OSS.


8. Apa perbedaan NIB perorangan dan badan usaha (PT/CV)?

Jawaban:

  • NIB Perorangan: Cocok untuk UMKM rumah tangga yang dimiliki oleh individu tanpa badan hukum. Prosesnya cepat dan tidak rumit.

  • NIB Badan Usaha (PT/CV): Harus punya akta notaris, SK Kemenkumham, dan prosesnya lebih panjang.

Bagi pelaku usaha rumahan, cukup NIB perorangan.


9. Apakah NIB bisa digunakan untuk daftar ke marketplace atau mitra resmi?

Jawaban:
Ya! NIB saat ini menjadi salah satu dokumen wajib untuk mendaftar sebagai seller di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga GrabFood atau GoFood.
NIB juga sering diminta saat Anda ingin masuk program kemitraan retail, koperasi, atau BUMN.


10. Bagaimana jika usaha saya belum punya nama usaha resmi?

Jawaban:
Anda tetap bisa membuat NIB meski belum punya nama dagang formal. Anda cukup masukkan nama usaha sesuai keinginan, misalnya:

  • "Dapur Ibu Rina"

  • "Keripik Pisang 88"

  • "Minuman Segar Kampung"

Nama ini bisa diganti atau diperbarui kapan saja melalui OSS.


11. Apakah satu orang bisa punya lebih dari satu NIB untuk usaha berbeda?

Jawaban:
Ya, boleh. Satu pemilik (berdasarkan NIK) bisa memiliki beberapa usaha dengan NIB berbeda.
Misalnya: satu untuk usaha makanan, satu lagi untuk usaha laundry atau kerajinan tangan.


12. Apakah perlu mengurus izin lainnya setelah punya NIB?

Jawaban:
Tergantung jenis usaha Anda. Beberapa jenis usaha perlu melengkapi izin teknis setelah NIB keluar, misalnya:

  • Usaha makanan/minuman: perlu PIRT, sertifikat halal, atau izin edar BPOM

  • Usaha dengan dampak lingkungan: perlu izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL)

  • Usaha perdagangan: cukup NIB dan surat keterangan domisili dari RT/RW (jika diminta)

Namun, OSS akan memberi informasi apakah usaha Anda butuh izin tambahan atau tidak.


13. Apa yang harus dilakukan jika lupa akun OSS atau kesulitan login?

Jawaban:
Lakukan reset password melalui email. Jika masih gagal, Anda bisa:

  • Menghubungi Helpdesk OSS di oss.go.id

  • Datang ke Dinas Koperasi atau DPMPTSP kabupaten/kota terdekat

  • Minta bantuan pendamping UMKM yang disediakan pemerintah


14. Apakah alamat rumah bisa dijadikan alamat usaha di NIB?

Jawaban:
Ya, bisa. Jika usaha dijalankan dari rumah, alamat rumah Anda sah digunakan sebagai alamat lokasi usaha.

Pastikan menuliskan alamat dengan lengkap dan jelas.


15. Bagaimana jika saya ingin menghentikan usaha atau menutup NIB?

Jawaban:
Anda bisa menghapus atau membekukan NIB melalui akun OSS. Fungsinya agar data Anda tidak tercatat sebagai pelaku usaha aktif dan tidak terkena kewajiban perpajakan atau pelaporan lainnya.


16. Apakah wajib punya NPWP untuk mengurus NIB?

Jawaban:
Untuk usaha perorangan mikro, NPWP tidak diwajibkan saat mengurus NIB. Namun, OSS tetap menyarankan membuat NPWP agar bisa mengakses pembiayaan usaha dan program bantuan pemerintah dengan lebih leluasa.


17. Bisakah mengurus NIB secara offline?

Jawaban:
OSS dirancang 100% online. Namun, jika Anda kesulitan akses internet atau gaptek, Anda bisa minta bantuan:

  • Dinas Koperasi UMKM

  • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

  • Pendamping UMKM di kecamatan/kelurahan

  • Layanan OSS Mobile (di acara-acara UMKM)


18. Apakah NIB otomatis mendaftarkan usaha saya ke pajak atau BPJS Ketenagakerjaan?

Jawaban:
Iya. Saat NIB terbit, sistem OSS akan secara otomatis mengintegrasikan data usaha ke:

  • Direktorat Jenderal Pajak (jika punya NPWP)

  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (jika Anda memilih opsi pendaftaran)

Namun, Anda tetap harus aktif mendaftarkan dan mengelola kewajiban pajak/BPJS secara mandiri.

Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM Rumah Tangga: Praktis, Cepat, dan Gratis"